Pasutri Culik Anak Majikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 01:11 WIB

Pasutri Culik Anak Majikan

SURABAYAPAGI.COM - Sepasang suami istri (pasutri) asal Pasuruan yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota. Pasutri itu ditangkap atas dugaan menculik anak majikannya warga negara Malaysia. Anak ini baru berusia 3 tahun. WNA asal Malaysia melaporkan pengasuh anak mereka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) ke PDRM dan dilanjutkan ke KBRI Indonesia karena membawa kabur anaknya. Ternyata anaknya dibawah ke Pasuruan, Indonesia, dan si anak ditemukan disini sedangkan kasusnya diproses. Hal ini ditegaskan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko, Ya pihaknya mendapat laporan dari Hubinter tentang adanya laporan seorang anak berjenis perempuan berumur 2 tahun dibawah kabur oleh pengasuhnya yang sudah dianggap keluarga. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU