Pasien Covid-19 Kritis, Tak Dipaksakan Coblos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Des 2020 22:11 WIB

Pasien Covid-19 Kritis, Tak Dipaksakan Coblos

i

Simulasi pencoblosan pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Terkait hak suara bagi pasien penderita Covid-19 yang sedang diisolasi di rumah sakit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan layanan dengan menyediakan waktu untuk mencoblos dengan didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan pakaian hazmat level 3. Serta harus melewati rapid dan swab test lebih dahulu.

Baca Juga: KPU: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 Triliun

Namun, hal itu menjadi pro dan kontra, dikarenakan petugas KPPS rawan tertular. Untuk itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya tidak memaksa pasien covid-19 harus menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020.

"Jadi prinsip harus diutamakan, tapi tidak dipaksakan. Ini soal hak. Gimana kalau ada pemilih (pasien covid-19) misalnya keadaan kritis, menyatakan saya tidak bisa gunakan hak pilih, tentu kami tidak bisa memaksa," kata Dewa dikutip dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat (4/12/2020).

KPU, sambung dia, memiliki tugas untuk menjaga dan melindungi hak pilih setiap warga negara. Dalam hal ini termasuk pasien yang tengah diisolasi karena positif corona.

"Kalau terbukti (KPU) dengan sengaja menghilangkan hak pilih juga ada konsekuensi hukum. Kami harap mari bersama-sama berupaya menegakkan demokrasi hak pilih warga negara," tuturnya. Dewa menjelaskan nantinya petugas KPPS akan mendatangi tempat isolasi pasien dengan didampingi saksi dan pengawas.

Baca Juga: Sambut Hasil Rekapitulasi KPU, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, petugas yang mendatangi pasien corona akan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Perkara APD, Dewa mengharapkan seluruh logistik dapat diterima semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) setidaknya sehari sebelum pemilihan suara yang jatuh pada 9 Desember nanti. Logistik tersebut terdiri dari masker, hand sanitizer, pengukur suhu, sarung tangan, alat cuci tangan sampai APD jenis umum.

Ia mengatakan pihaknya juga berupaya memastikan sumber daya dari pihak KPU sampai KPPS siap melaksanakan tugas di hari pemilihan serta memastikan protokol kesehatan bisa diterapkan.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heran Mendadak Saksi Fakta dan Ahlinya, Mundur

Untuk meminimalisasi kerumunan di TPS, KPU mengimbau pemilih memilih pada jadwal yang telah ditentukan. KPU membagi waktu pemilihan menjadi beberapa gelombang.

"(Misalnya) Diharapkan hadir jam 7 sampai 9, gimana kalau lewat? Tentu hak pilihan tetap dilayani. Ini kan imbauan. Kalau imbauan tentu kesadaran dan partisipasi jadi penting," tambahnya. erk/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU