Pasca Ditegur Pemkab, Bangunan PT IPS Tak Kunjung Dibongkar?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 19:22 WIB

Pasca Ditegur Pemkab, Bangunan PT IPS Tak Kunjung Dibongkar?

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terungkapnya keberadaan bangunan PT Inti Prospek Sentosa, Jalan Mayjend Sungkono Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyalahi izin mendirikan bangunan atau IMB, ditanggapi serius Pemerintah Kabupaten Gresik. Dua kepala dinas yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mulyanto dan Kepala Dinas Satpol PP Ahmad Nuruddin, turun ke lokasi untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Dari lokasi kedua kepala dinas tersebut membebarkan pelanggaran ini. Pihak manajemen perusahaan pabrik pengolahan kayu ekspor inipun diminta segera melakukan pembongkaram bangunan yang tidak sesuai site plan IMB yamg dimohon. Apa lagi, bangunan tersebut, menutupi sungai dan menyebabkan banjir ke rumah-rumah penduduk Rt.8 Rt.20 Desa Prambangan. Sayangnya, sejak kedua kepala dinas tersebut mengunjungi bangunan PT Inti Prospek Sentosa dan menegur pihak manajemen terkait keberadaan bangunan yang diduga menyalahi IMB. Bangunan tersebut tak kunjung dibongkar. Sungai yang ada di wilayah Rt.8 Gang.20 hingga Senin (29/1/2018) masih tertutup bangunan. Dari lokasi Senin pagi, sejumlah warga terdampak banjir akibat meluapnya air sungai yang tertutup bangunan pabrik kayu ini, meragukan keseriusan pihak manajemen perusahaan membongkar bangunan yang menutup aliran sungai. Pasalnya, hingga kini tindakan pembongkaran bangunan tersebut, tak kunjung ada. "Kalau pihak perusahaan yang membongkar, kayaknya sih kami ragu. Karena sejak ditegur warga, tak pernah dihiraukan. Sekarang saja, sudah ditegur kepala dinas, mana reaksi mereka, kan tidak ada," ujar Watri diamini warga lainnya. Jajaran Dinas Satpol PP Gresik, Kamis (25/1/2018) lalu mendatangi bangunan PT Inti Prospek Sentosa, yang melanggar IMB dan menyerobot tanah negara. Dalam kedatangan dinas penegak peraturan daerah tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Ahmad Nuruddin secara tegas meminta manajemen perusahaan segera melakukan pembongkaran. Jika perusahaan bandel, pihaknya akan turun langsung membongkar paksah, bangunan ini. Mulyanto juga mengatakan hal serupa. Jika perusahaan tidak membongkar bangunan yang menutupi sungai dan tak sesuai IMB, ia akan mencabut IMB bangunan pabrik tersebut dam menutupnya. Waluyo, warga Gang 20, Desa Prambangan mengatakan pihaknya menunggu sikap tegas Pemkab Gresik terhadap perusahaan pabrik kayu ekapor ini. "Kita ingin, jangan hanya gertak sambel doang. Karena ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Rumah warga jadi tumbal banjir saay hujan tiba," katanya. Sementara itu, pihak perusahaan PT Inti Prospek Sentosa (PT IPS) lagi-lagi belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga perwakilan manajemen PT IPS, Paulus, tidak bersedia ditemui wartawan. "Pak Paulus tidak mau menerima wartawan. Maaf ya," ucap Satpam singkat, sambil menutup gagang teleponnya usai melaporkan ke manajemen terkait kehadiran wartawan untuk konfirmasi bangunan pabrik yang diduga melanggar hukum. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU