Pasangan Suami Istri Nyabu Bareng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Apr 2019 11:16 WIB

Pasangan Suami Istri Nyabu Bareng

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Konsumsi narkoba, suami istri yang kos di Dusun Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, Selasa (9/4). Pasangan tersebut adalah Vichal Bambang Sulistiya, (37) warga Jalan Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo dan Lisa Maedianah Lasut, (36) warga Pulo Wonokromo Wetan, Wonokromo, Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pesta sabu di kos yang ditempati pasangan suami istri ini. "Tempat kos yang digunakan suami istri untuk menyabu kita selidiki dan berhasil menemukan mereka berdua saat mengkonsumsi sabu tersebut. Kemudian keduanya langsung kita tangkap," kata Ipda Supratman, Minggu (14/4/2019). Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di tempat kos dan menemukan sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam handphone dan lemari pakaian. "Setelah kami geledah, kami menemukan sabu di dalam kemasan handphone dan disimpan dibawah almari yang berada di dalam kamar kos," ujarnya. Sabu yang berhasil disita adalah 1 (satu) plastik klip seberat 0,71 gram dan 1 (satu) plastik klip seberat 0,34 gram. Selai sabu, polisi juga menyita 1 timbangan elektrik dan uang Rp. 450 ribu serta seperangkat alat hisap sabu. "Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat tentang Narkotika," katanya. Dari pengakuan pasangan suami istri ini, sabu didapatkan dengan cara sistem ranjau. "Jadi sebelum penjual menghubungi melalui handphone, tersangka dihubungi lagi dengan nomor pribadi untuk mengambil sabu yang telah ditentukan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap siapa pengedar sabu ini," pungkasnya.sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU