Pasangan Mesum Berduaan dalam Kamar Kos Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 15:43 WIB

Pasangan Mesum Berduaan dalam Kamar Kos Sumenep

SURABAYAPAGI.com - Pasangan mesum, perempuan berisinial YN (27), warga Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek Sumenep dan MH (29), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbul Sari, Kabupaten Jember, nyaris menjadi bulan-bulanan warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Selasa dini hari (29/1/2019). Gara-garanya, kedua pasangan ini kepergok berduaan dalam kamar kos di Desa Babbalan, Lingkar Barat. Beruntung, sebelum pasangan mesum diamuk warga, sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sumenep datang ke lokasi kejadian. Keduanya berhasil diamankan dan dikeler ke kantor Satpol PP di Jalan dr Cipto, Sumenep. Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman melalui Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Fajar Santoso mengatakan, pihaknya malam itu mendapat laporan warga kalau di salah satu kamar kos di Desa Babbalan, ada laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri sedang berduaan. Tempat kos itu sudah dikepung warga sekitar. Mereka resah dengan perilaku keduanya yang ternyata telah lama diincar warga, kata Fajar Santoso, Selasa (29/1/2019). Menurut Fajar Santoso, jika petugas tidak segera datang tadi malam, kemungkinan besar pasangan itu sudah diamuk warga. Fajar menuturkan, MH datang dari Kabupaten Jember untuk bekerja sebagai tukang Las di Sumenep dan kos di Desa Babbalan. Sedangkan YN yang berstatus janda juga kos di Desa Babbalan, tidak jauh dari tempat kos MH. Diduga, keduanya menjalin hubungan asmara. "Nah, malam itu MH masuk ke dalam kamar kos YN melalui jendela. Ia menduga tidak ada yang melihatnya, padahal warga sekitar sudah membuntuti gerak-gerik MH, lanjut Fajar. Tidak lama kemudian warga sekitar berkumpul dan langsung melabrak kamar kos YN. Kendati diketok-ketok warga, keduanya tak mau membuka pintu kamar, hingga kemudian aparat desa setempat melapor ke Satpol PP yang segera mendatangi lokasi. Keduanya langsung kami bawa le kantor untuk kita periksa dan diminta pertanggungjawabannya, mengingat keduanya bukan suami istri, tegasnya. Dikatakan, atas perbuatan itu Satpol PP hanya memberikan pembinaan kepada keduanya. Orang tua keduanya dan kepala desa setempat dipanggil dan mendorong kedua pasangan yang sedang dimabuk asmara itu mengurus pernikahannya yang sah agar tidak berbuat mesum. YN dijemput orang tuanya dan didampingi Marsuki Kepala Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek. Sedangkan MH dijemput bos pemilik las tempat MH bekerja selama ini. Selain pembinaan kepada kedua pasangan mesum tersebut, Satpol PP merencanakan akan memanggil pemilik rumah kos yang jelas-jelas melanggar Perda, untuk diberikan pembinaan pula. Jika suatu saat tempat kos tersebut kembali digunakan sebagai tempat mesum akan diberikan tindakan tegas dari mulai penutupan hingga pencabutan izin kosnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU