Parpol Diminta Tidak Intimidasi Penyelenggara Pemilu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Des 2018 10:20 WIB

Parpol Diminta Tidak Intimidasi Penyelenggara Pemilu

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak setuju dengan permintaan Muhammad Taufik. Alasannya karena Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Titi mengatakan, apa yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu merupakan upaya pelanggaran data privasi pada pemilu. Selain itu, dia juga meminta agar kader politik tidak mengintimidasi penyelenggara pemilu. "Kami meminta kader politik peserta pemilu berkomitmen menjaga data privasi warga negara dan tidak berusaha melakukan upaya intimidasi kepada penyelenggara pemilu," katanya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (30/11). Menurutnya, data warga negara tidak patut dan tak perlu untuk diberikan terbuka kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Sebab tak ada jaminan data yang akan diberikan itu tidak akan disalahgunakan. Senada dengan Titi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpendapat, pembukaan tanda bintang ini berpotensi eksploitasi data privasi. Dia menilai, parpol tidak jelas tanggungjawabnya. "Akan ada potensi eksploitasi. Sebagian politisi kita tahu cara pemenangan Pemilu 2019 paling efektif menggunakan Big Data melalui NIK sebagai political micro targetting untuk mempengaruhi frekuensi pemilih yang merubah pilihannya karena dibanjiri iklan politik," tutupnya. Sebelumnya Muhammad Taufik mempermasalahkan tanda bintang dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada malam penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP). Gerindra menggunakan dasar Putusan Komisi Informasi Pusat bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU