Parkir Liar, Dishub Gresik Siapkan Tiga Opsi Pungutan Parkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 19:13 WIB

Parkir Liar, Dishub Gresik Siapkan Tiga Opsi Pungutan Parkir

SURABAYAPAGI.COM, Gresik- Para Dewan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Mereka berusaha untuk membenahi sistem pungutan parkir tepi jalan umum. Nanang Setiawan Kepala Dishub Kabupaten Gresik mengatakan Ranperda ini memang bertujuan untuk membenahi sistem retribusi parkir. "Iya masih dibahas bersama dewan," ungkapnya. Rencananya akan dimasukkan 3 opsi pemungutan parkir. Yakni, dengan sistem berlangganan, sistem pelayanan Dishub dan sistem dikerjasamakan. "Nanti opsi mana yang akan diambil tergantung kebijakan pak bupati," ungkapnya. Pihaknya mengatakan, untuk sistem berlangganan sebelumnya memang telah digugat di Mahkamah Konstitusi. Namun, masih bisa dilakukan. "Kemarin yang dipersoalkan karena mewajibkan seluruh masyarakat. Nanti kalau diterapkan kembali tidak dibuat wajib. Tapi terserah masyarakat mau memakai berlangganan atau tidak," terangnya. Sedangkan untuk sistem pelayanan Dishub, maka diperlukan adanya penataan jukir. Nanti jukir akan digaji oleh APBD. "Iya kalau pakai pelayanan Dishub, maka petugas kami yang siapkan," kata dia. Ditambahkan, untuk sistem dikerjasamakan maka perlu ada BLUD khusus parkir. Ini yang masih didiskusikan bersama dewan. "Masih kami diskusikan bagaimana mekanismenya," imbuhnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU