Para Pelaku Pengeroyokan Seorang Pelajar di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mar 2020 17:02 WIB

Para Pelaku Pengeroyokan Seorang Pelajar di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Simpang empat Tugu Penceng Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno. Ketiga tersangka yaitu Maulana Suradi Umur (18), Muhammad Fendik Andrianto (19), Muhammad Anas Chafid Arrofii (19), ketiganya merupakan warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sedangkan korban yakni seorang remaja berinisial ABR yang merupakan seorang pelajar kelas 2 SMK warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu, (18/3/2020) sekitar pukul 23 .45 WIB saat ketiga tersangka berboncengan berencana mau mencari katak di area persawahan Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Mojowarno. "Pada pukul 00.15 WIB tengah malam, para tersangka berhenti di simpang empat Tugu Penceng. Dan saat itu juga ada korban yang juga berada di perempatan tugu penceng," katanya, kepada jurnalis, Senin (23/3/2020). Yogas menjelaskan, korban yang hanya berjarak sekitar dua meter dari para tersangka, memanggil seorang temannya yang bernama Agus dengan teriakan sangat keras. "Kemudian Maulana merasa tersinggung dan turun dari motornya berjalan mendatangi korban. Lalu seketika itu juga korban langsung dipukul sebanyak tiga kali pada bagian kepalanya. Sehingga korban tersungkur di aspal," jelasnya. Pada saat itu, papar Yogas, senjata tajam jneis parang yang di bawa oleh Maulana jatuh ke aspal, kemudian diambil oleh tersangka Fendik dan langsung digunakan membacok korban sebanyak tiga kali. "Korban terluka di bagian punggung dan wajah. Korban yang sudah terkapar di jalan, kepalanya ditendang oleh tersangka ketiga, yaitu Anas," paparnya. Merasa belum puas, lanjut Yogas, Fendik berusaha membacok korban lagi, akan tetapi malah mengenai lengan tangn sebelah kiri temannya aendiri, yaitu Anas. Melihat hal tersebut, para tersangka langsung pergi. "Korban menderita luka memar dan luka robek di bagian punggung dan wajah. Korban selanjutnya dilarikan ke RSK Mojowarno untuk mendapat perawatan," ujarnya. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, para tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno di Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Mojowarno. "Motifnya saat ini dari pengakuan tersangka, bahwa pengeroyokan dikarenakan karena tersinggung. Antara korban dan para tersangka ini tidak saling mengenal," tandasnya. Barang bukti yang diperoleh dari tersangka yakni satu buah parang bergagang besi dan satu buah sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor warna hitam. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat 170 (1) ke 1e KUHP tentang penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama kepada seseorang yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.suf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU