Panwaslu Tertibkan APK-APK Liar di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Mar 2018 11:05 WIB

Panwaslu Tertibkan APK-APK Liar di Surabaya

SURABAYAPAGI.com - Panwaslu bersama Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban APK pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Selasa (20/3/2018) malam. Penertiban dilakukan di beberapa titik, di antaranya di Jalan Ngagel, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mayjend Sungkono. "Agar tidak mengganggu lalu lintas, penertibannya diadakan malam," ujar Hadi Margo Sambodo, ketua Panwaslu Jawa Timur, Rabu (21/3/2018). Hadi mengatakan, pelanggaran sudah lama diketahui oleh pihak Panwaslu, namun penindakan sengaja dilakukan serentak pada Selasa (20/3) malam. Ada 2 baliho, 1 spanduk dan 2 reklame yang ditertibkan Panwaslu dan Satpol PP. Sebelum ini, Panwaslu juga telah menertibkan APK di beberapa titik lain seperti di Kalibokor, Gubeng, dan beberapa tempat lain. Panwaslu juga menertibkan APK yang terdapat dalam area publik seperti sarana pendidikan dan kesehatan. Dalam penertiban serentak yang berlangsung tadi malam, Panwaslu berhasil mengamankan 2 baliho, 1 spanduk dan 2 reklame. Di satu titik APK yang melanggar tidak dapat ditindak dikarenakan berada di dalam pagar sekolah yang terkunci. Hadi menuturkan nantinya panwaslu akan memanggil pemilik tempat perihal pemasangan spanduk tersebut. "Nggak bisa. Nggak boleh manjat, karena ranahnya udah masuk pidana umum nanti. Kita nanti mau panggil pihak pemilik tempat. Kalau memang tempatnya direlakan untuk dipasang seperti itu, kita mau minta buat pernyataan," kata Hadi. Penertiban APK liar dilakukan di sejumlah titik di Surabaya seperti di Jalan Ahmad Yani dan Mayjend Sungkono. Hadi menambahkan, meski penertiban terus dilakukan, ia juga meminta adanya kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam hal penertiban APK, di antaranya Linmas, Satpol PP hingga kepolisian. "Selama ini panwaslu yang selalu disoroti, kan? Nah, masalahnya bukan cuma kita, tapi dinas-dinas lain, termasuk juga biro iklan harus ikut kerja sama," tutur Hadi. Novli Thyssen, Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Surabaya menambahkan, Panwaslu tidak dapat menindak APK liar yang bertebaran di Surabaya dengan semena-mena. "Sempat di kota Surabaya banyak bertebaran, 'wah kampanye paslon ini, paslon itu, kok tidak ditertibkan segala macam'. Nah memang pada saat itu masih dalam proses pemanggilan. Kita tidak bisa kemudian main grusa-grusu menertibkan, nggak bisa. Semuanya ada prosedur. Setelah kita lakukan pemanggilan, nah penertiban ini langkah terakhir," jelas Novli di sela penertiban APK, Selasa (20/3). Novli juga menyayangkan ada pihak-pihak yang membiarkan pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pasangan calon yang melakukan kampanye, terutama APK yang terpasang di reklame. Bagi dia, dalam prosedurnya, pihak yang terkait seharusnya melibatkan Panwaslu perihal perizinan pemasangan APK di media-media tertentu. "Prosedurnya kan harusnya paslon ke biro reklame, nanti dari advertising itu ke Dinas Cipta Karya. Ada timnya sendiri tentang reklame. Kalau memenuhi syarat, baru dipasang," terangnya. Ke depannya, Panwaslu akan melakukan pencatatan terhadap APK yang kedapatan melanggar seminggu sekali. "APK ini kan gini, kita tertibkan, nanti muncul lagi. Jadi kedepannya tiap sabtu minggu kita inventarisir, mana-mana yang melanggar. Nanti kita tindak lagi," pungkas Novli. (dtk/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU