Home / SGML : Saksi Menyebutkan Ada Pembagian Stiker Paslon, Saa

Panwaslu Periksa Saksi Kunci Pelapor Dugaan Oknum Petugas PKH Berkampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Apr 2018 17:48 WIB

Panwaslu Periksa Saksi Kunci Pelapor Dugaan Oknum Petugas PKH Berkampanye

SURABAYA PAGI, Lamongan - Pemeriksaan dan klarifikasi ke sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, dalam kasus dugaaan adanya oknum petugas Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan kampanye, terus dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan.Bahkan dalam pemeriksaan Senin (30/4/2018), Panwaslu memeriksa saksi kunci Amat warga Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Lamongan. Saksi kunci ini ditunggu oleh Panwaslu, karena diduga kuat mengetahui oknum PKH yang memberikan stiker, dan mengajak untuk mencoblos salah satu calon gubernur dan wakil gubernur ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pria yang juga berprofesi sebagai Satpam ini datang sekitar pukul 15.00 di Kantor Panwaslu Jalan Sunan Drajat Lamongan. Dalam klarifikasi itu Amat membenarkan kalau ada oknum petugas PKH yang membagikan stiker dan ajakan agar tidak lupa paslon yang menjadi jagonya. "Setelah saya tanya kepada KPM, mereka menerima uang PKH yang ATM nya sebelumnya dibawa oleh petugas secara kolektif itu, dan juga diberikan stiker Paslon No Urut 1,"terangnya. Sebenarnya kata Amat, hal ini tidak perlu terjadi, kalau regulasi dalam hal pencairan semua ditaati oleh para petugas PKH, apalagi mengkolektifkan ATM dan PIN penerima PKH itu jelas juga salah. "Membawa ATM penerima PKH adalah salah, apalagi mengkolektifkan di kelompok, kalau KPM tidak bisa mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri kan masih ada keluarganya, "terang Amat kepada petugas Panwaslu. Sementara itu, Tony Wijaya Ketua Panwaslu Lamongan dalam keteranganya di hadapan wartawan menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi Amat ini adalah bagian kelanjutan pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya. Saksi ini diperiksa, karena diduga kuat mengetahui apa yang terjadi di desanya, termasuk dugaan adanya kampanye oleh oknum PKH, yang mengajak dan membagikan stiker bergambar salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. "Ya pak Amat ini adalah saksi kunci pelapor kita mintai klarifikasi, dan pak Amat ini menjadi yang ke enam saksi pelapor yang sudah kita mintai klarifikasi hingga deadline waktu pemeriksaan hari ini (Senin red), "Kata Tony Wijaya Ketua Panwaslu Lamongan. Pihaknya lanjut Tony, sebelumnya juga sudah meminta klarifikasi dari KPU terkait beredarnya stiker paslon. Hasil klarifikasi menyebutkan kalau KPU Lamongan menyatakan bahwa stiker itu bukan pihak KPU yang mencetak. Dari hasil klarifikasi itu juga dikembangkan ke terlapor, namun dari pihak terlapor sampai berita ini ditulis tidak ada yang datang memberikan klarifikasi. "Terlapor maupun tim sukses sampai saat belum juga ada yang datang untuk dimintai klarifikasi, dan Panwaslu tidak ada kewenangan memaksa mereka datang, kalau tidak datang ya silahkan itu urusan mereka, "katanya. Usai melakukan klarifikasi ini lanjut Tony, pihaknya akan segera melakukan kajian yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Setelah kajian akan dilanjut rapat pleno untuk memutuskan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan dalam kasus ini."Panwaslu akan melakukan kajian dilanjut pleno dan mengeluarkan rekomendasi, "kata Tony tanpa menyebut kapan kajian itu dilakukan. Dalam rekomendasi yang akan dikeluarkan itu tambah Tony ada tiga kategori. Pertama kalau dalam kasus ini ditemukan pelanggaran pemilu, rekom akan diserahkan ke Gakkumdu, kalau hanya pelanggaran adiministrasi maka rekom diserahkan ke KPU, sedangkan kalau ada kesalahan prosedur dalam pencairan PKH rekom diserahkan ke dinas Sosial. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU