Panwas Kelurahan, Ujung Tombak Pengawasan Pilwali Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Mar 2020 18:24 WIB

Panwas Kelurahan, Ujung Tombak Pengawasan Pilwali Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwali) Kota Surabaya sesuai agenda bakal digelar pada 23 September 2020. Selain sederet calon kandidat yang tengah sibuk berburu rekom partai politik, para penyelenggara pemilu juga tak kalah sibuknya. Adalah Bawaslu Kota Surabaya yang saat ini sedang punya agenda. Tujuh bulan jelang hari-H coblosan Pilwali, para panwaslu kelurahan dilantik serentak, Jumat (13/3). Salah satunya ada di Kecamatan Gubeng. Di sana, sebanyak enam panwaslu kelurahan dilantik. Ketua Panwaslu Kecamatan Gubeng Jonathan Prasetya Nafi mengungkapkan, pengawas Pemilu yang ada baru sampai di tingkat Kecamatan, yaitu Panwaslu Kecamatan. Untuk mempermudah dan memperlancar pengawasan, maka harus dibentuk jajaran pengawas ad hoc di tingkat Kelurahan/Desa. "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi kewenangan kepada Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Panwaslu Desa/Kelurahan," papar Jonathan kepada Surabaya Pagi, Jumat (13/3). Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa, sambung Jonathan, menurut Undang-Undang Pemilu hanya ada satu orang. Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, yaitu antara lain mengawasi tahapan penyelenggaran pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa, mengawasi pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. **foto** "Juga pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan seterusnya," tambah Jonathan. "Dengan kalimat lain, panwas kelurahan ini ujung tombaknya pengawasan." Menurut Jonathan, peran panwas kelurahan sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Pasalnya banyak pelanggaran pemilu justru terjadi di tingkat bawah. Panwas kelurahan ini merupakan ujung tombak kami dalam melakukan pengawasan Pilwali nanti, karena pelanggaran sekecil apapun dalam Pilkada akan bisa terdeteksi, ujarnya. Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya menambahkan, UU No 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa. Di antaranya harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian harus memiliki kemampuan dan keahlian tentang kepemiluan. "Selanjutnya bagi calon Panwaslu Kelurahan/Desa, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," ungkap Yaqub. rga

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU