Pansus Aset Tolak Tukar Guling dengan Wijaya Kusuma

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 13:37 WIB

Pansus Aset Tolak Tukar Guling dengan Wijaya Kusuma

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Panitia Khusus Aset DPRD Jatim akhirnya mengeluarkan sikap resmi. Berkaitan dengan tukar menukar asset Pemprov Jatim berupa tanah dan bangunan (Penginapan Remaja) terletak di Jl Dukuh Kupang XXXV No.52 Surabaya dengan asset milik yayasan Wijaya Kusuma berupa SMP/SMA Budi Sejati serta SMK Puruhita di Jl Jagir Wonokromo No.112 Surabaya, Pansus merekomendasikan untuk menolak menyutujui. Rekomendasi pansus itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Jatim melalui Sidang Paripurna Selasa (14/5/2019) kemarin. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Pansus Tukar Menukar Asset Pemprov Jatim dengan asset Yayasan Wijaya Kusuma, Bambang Juwono. Menurut Bambang Juwono, dari aspek teknis dan aspek ekonomis dari hasil apprasial Pemprov Jatim justru akan diuntungkan. Asset milik Pemprov ditaksir sekitar Rp.30 miliar dan asset milik Yayasan Wijaya Kusuma taksirannya sekitar Rp.60 miliar atau separohnya. Tapi pertimbangan ekonomis itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan, ujarnya. Ironisnya, dari aspek yuridis setelah dilakukan pendalaman tim Pansus DPRD Jatim, justru terdapat kepemilikan (sertipikat) ganda terhadap asset Yayasan Wijaya Kusuma yang akan ditukarguling dengan asset Pemprov Jatim. Asset di Jl Jagir Wonokromo No.112 Surabaya itu masih tercatat dalam buku asset Pemkot Surabaya dan milik Yayasan Wijaya Kusuma, tegas politisi asal PDI Perjuangan. Dari pendalaman pansus diketahui bahwa bidang tanah in casu semula berstatus tanah negara bekas Hak Eigendom Verp, No.1304 Seb, berdasarkan SK Kepala BPN tanggal 13-2-1993 No.162/HGB/BPN/93 Jo. Menkeu Dirjen Anggaran Tanggal 19-3-1993 No.S-1035/A/46/0393 diterbitkan sertipikat HGB No.10/Kelurahan Jagir pada 31 Mei 1993 dan berakhir hak pada 7 Mei 2013, sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Di sisi lain, berdasarkan SKP Kepala BPN Wilyah I Kota Surabaya tertanggal 31-05-2017 No.820/HGB/bpn.35.78/2017 Hak Guna Bangunan in casu menjadi Hak Guna Bangunan No.435/Kelurahan Jagir atas nama Yayasan Wijaya Kusuma, ungkap Bambang Juwono. Begitu juga dengan asset milik Pemprov Jatim di Jl Dukuh Kupang XXXV Surabaya, lanjut Bambang Juwono sesuai surat BPN Kota Surabaya Hak Pakai Lahan (HPL) masih tercatat milik Pemkot Surabaya. Sebab asset tersebut sejatinya diperoleh dari hibah Pemkot Surabaya sebagai dispensasi (kompensasi) dari tanah milik Pemprov Jatim yang dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya. Belum terangnya stastus tanah tersebut, menurut Pansus berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Belum lagi terkait persoalan peruntukan lokasi yang saat ini untuk penginapan akan dirubah untuk perluasan pendidikan Universitas Wijaya Kusuma, sehingga perlu disesuaikan kembali dengan rencana tata Kota Surabaya. Demi kehati-hatian dan menjalankan prinsip clear and clean mestinya secara administrasi tata kelola asset, kedua asset tersebut dilepas atau dicoret terlebih dahulu dari Buku Induk Asset Pemkot Surabaya agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, tegas Bambang Juwono. Pansus juga berpendapat ada beberapa dokumen yang belum dienuhi dalam persyaratan tukar menukar asset Pemprov Jatim dengan pihak swasta atau pihak ketiga. Antara lain dokumen kajian ilmiah tentang kemanfaatan dari inkubator pendidikan oleh Diknas Jatim. Selain itu kajian tentang aprisial yang sudah kedaluwarsa (lebih dari 6 bukan) dan belum dilakukan pembaharuan, jelas wakil ketua Komisi A DPRD Jatim ini. Terakhir, Pansus telah menfasilitasi antara pihak sekolah dengan pihak Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya untuk melakukan win-win solution terhadap permasalahan anak didik dengan melibatkanDiknas Kota Surabaya dan telah memberi kesempatan waktu beberapa bulan untuk dimusyawarahkan bersama. Akan tetapi sampai bulan April 2019 lalu belum ada titik temu antara pihak Yayasan Wijaya Kusuma dengan pihak sekolah.. Karena itu Pansus belum dapat menyetujui dan meminta kepada pimpinan DPRD Jatim untuk menyampaikan kepada Gubernur agar pihak-pihak yang terkait dengan rencana ini dikonsolidasikan kembali dan dilakukan pengkajian ulang serta menyempurnakan dokumen-dokumen yang diperlukan, beber Bambang. Di sisi lain, Pansus juga menyampaikan fakta bahwa hingga saat ini masih ada permasalahan terkait keberlangsungan anak didik yang belum terselesaikan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan permasalahan hukum dan sosial dikemudian hari. Asset yayasan Wijaya Kusuma itu, saat ini masih digunakan untuk proses belajar mengjar SMP/SMA Budi Sejati dan SMK Puruhita yang telah mendapat ijin operasional Diknas Surabaya sejak 1986 atas nama IPT BUdi Pekerti, dan akan berkhir September 2019, seiring dengan berakhirnya ijin tempat dari yayasan Wijaya Kusuma kepada pihak SMP/SMA Budi Sejati dan SMK Puruhita, pungkasnya. Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku baru mengetahui kalau ada pencatatan ganda, dimana Asset itu masih tercatat sebagai asset Pemkot Surabaya, tapi juga tercatat punya Yayasan Wijaya Kusuma. Saya rasa apa yang dilakukan Pansus itu dengan kehati-hatian yang sangat tinggi dan kearifan yang tinggi pula karena disitu masih anak-anak yang sekolah disitu. Opsi mereka akan dipindahkan kemana itu juga harus diatasi dulu, kata Khofifah Indar Parawansa. Ia juga berharap keputusan atau rekomendasi Pansus tukar menukar asset Pemprov Jatim dengan asset yayasan Wijaya Kusuma tidak dilanjutkan dapat dipahami oleh pihak yayasan. Alasannya ya itu tadi karena masih ada dobel pencatatan dan perlindungan terhadap siswa SMP/SMA serta SMK yang ada disana, pungkas Gubernur perempuan pertama di Jatim.Rko/**

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU