Panggilan Keempat Melchias Mekeng Dari KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 11:05 WIB

Panggilan Keempat Melchias Mekeng Dari KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mantan anggota komisi XI DPR 2014-2019 dari fraksi partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan akan kembali dipanggil oleh KPK pada Selasa (8/10/2019) hari ini. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kemeterian ESDM. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan, pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal), kata Febri. Febri juga menyebut, pemanggilan yang dilakukan kali ini merupakan pemanggilan Mekeng yang keempat, yang mana pada pemanggilan sebelumnya tak pernah hadir. Pemanggilan pertama terjadi pada Rabu (11/9/2019), pemanggilan kedua pada Senin (16/9/2019), dan pemanggilan ketiga pada Kamis (19/9/2019) lalu. Alasan Mekeng tidak pernah hadir dalam panggilan panggilan tersebut keran sedang dalam perjalanan Dinas dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya menjadi hari ini, ungkap Febri. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri kepada Mekeng selama enam bulan. Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Diduga uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimilki oleh Samin. Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU