Pandemi, Buruh Minta Naik Gaji 8%

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 29 Agu 2020 13:35 WIB

Pandemi, Buruh Minta Naik Gaji 8%

i

Suasana demo buruh

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Dengan dalih mendongkrak daya beli masyarakat sebagai upaya memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beranggapan bahwa perlunya menaikkan upah minimum provinsi 8% di 2021.

"Salah satu yang membuat pertumbuhan ekonomi kita terpukul kan konsumsi turun, di samping investasi tentu. Kalau investasi dalam dua tahun kan kita nggak bisa prediksi, karena COVID-19 kan belum tahu kapan selesainya. Tapi kalau konsumsi, khususnya konsumsi dalam negeri, domestic consumption, kita bisa jaga dengan cara menjaga daya beli," kata Said ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Ia mengatakan, untuk mendongkrak daya beli masyarakat maka upah minimum harus dinaikkan di tahun 2021. KSPI sendiri mengusulkan kenaikan upah minimum di angka 8% untuk tahun depan.

"Dengan demikian, kenaikan upah pun harus dilakukan, kalau nggak konsumsi akan turun," tutur Said.

Ia memberikan contoh, ketika perekonomian tertekan pada krisis moneter tahun 1998, upah minimum tetap dinaikkan. Menurut Said, langkah itu justru membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang didominasi oleh konsumsi rumah tangga.

"Waktu itu kan pertumbuhan ekonomi minus 15%, inflasi jauh sekali minusnya puluhan persen. Dan itu tidak dinaikkan upah, akhirnya gejolak buruh melakukan demo besar-besaran dan akhirnya dinaikkan juga oleh pemerintah. Nah dengan menaikkan itu, mendongkrak juga akhirnya daya beli masyarakat, itu pernah terjadi tahun 1998 yang tadinya tidak ada kenaikan, akhirnya kalau nggak salah dinaikkan sekitar 5%," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU