Pancing Warga Urus Surat Miskin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 23:05 WIB

Pancing Warga Urus Surat Miskin

i

Advokat M Soleh mendampingi Kusnan Hadi, menggugat Surabaya Presiden Joko Widodo.

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terkait kenaikan tarif BPJS jilid 2 untuk warga Surabaya, dipastikan akan bebani APBD Surabaya. Maklum, kenaikan iuran BPJS kesehatan kali ini sangat tidak tepat. Mengingat dilakukan pada masa kritis corona, sehingga memberi beban kepada masyarakat.

“Warga sadar kesehatan itu prioritas, apalagi di tengah wabah covid,” ingat anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati, Jumat (15/5/2020) kemarin. Ajeng mengingatkan logikanya dengan kesulitan rakyat, iuran BPJD kelas 1 dan 2 tidak perlu dinaikan. “Masyarakat kemungkinan lebih akan membayar bila iuran diturunkan. Nah saat iuran dinaikan, maka masyarakat berbondong turun kelas dan bahkan bisa mengurus SKM (Surat Keterangan Miskin) untuk BPJS. Tentunya ini akan membebani APBD,” ungkap perempuan berhijab yang akrab disapa Ajeng kepada SurabayaPagi, Jumat (15/5).

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

“Saat Wabah covid, masyarakat dipaksa dirumah, tetapi pembiayaan tetap berlangsung. Saya yakin ini akan menimbulkan reaksi luar biasa kepada pemerintah dan BPJS,” terang Ajeng. Politisi Gerindra ini menyatakan dengan dampak Covid-19, masyarakat ter-PHK akan mendaftarkan diri sebagai warga terdampak covid dan minta bantuan sembako ke presiden dan CSR. Maka dari itu lanjut Ajeng, walaupun PAD lesu, Pemkot dihimbau untuk memprioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat.

“Jadinya saya yakin tidak ada Masalah, tidak sampai Rp 500 miliar, tinggal BPJS memperbaiki cash flow rumah sakit,” katanya. Menurut Ajeng, secara anggaran Surabaya sudah dipersiapkan, hanya saja PAD (Pendapatan Asli Daerah), pihaknya masih belum menerima info terbaru.

“Sesuai Perwali 67 thn 2019, PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan Kader. Cara mendapatkan BPJS PBI ialah membuat SKM, saat ini Online di Faskes. Pemerintah mengharapkan masyarakat tetap mengikuti BPJS sebagai sarana jaminan kesehatan,” terangnya.

Ajeng menerangkan, langkah yang perlu diambil ialah menghitung sisa dari kelas 3 PBI, dan untuk anggaran 2021 dipersiapkan ke pengurangan dari Rp 35ribu, sesuai Perwali. Yang kedua, update data PBI karena kemungkinan bertambah dengan kondisi ekonomi seperti ini. Ajeng mengatakan pelayanan BPJS khususnya yang telat membayar klaim RS ini masih berlangsung hingga kini. Akan dikwatirkan banyak masyarakat berpindah kelas ke kelas 3.

“BPJS diharapkan segera memperbaiki pelayanannya dengan secepatnya membayar klaim RS supaya tidak menganggu cash flow RS,” kata Ajeng. Pakai Logika yang Sama Sementara di level pusat, penolakan atas kenaikan tarif BPJS juga menguat. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menuturkan, terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan tersebut, dipandangnya masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres yang sebelumnya yang ditolak MA.

"Perpres No 64 Tahun 2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres No 75 Tahun 2019, dengan demikian maka Perpres 64 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA," ucap Kurniasih, Jumat (15/5/2020). Dia juga memandang Perpres tersebut tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi bencana nasional pandemi Covid-19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden, sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan. Selain itu, dia menilai penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang, menurut pihaknya bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

"Melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," ungkap Kurniasih. Dipersilahkan Turun Kelas Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berdalih, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun ada kenaikan iuran, kata Sri Mulyani, pada praktiknya pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan dengan memberikan subsidi. Subsidi yang dimaksud yakni diperuntukkan bagi peserta mandiri PBPU dan BP untuk layanan kesehatan kelas III.

Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III. "Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," kata Sri Mulyani, Jumat (15/5/2020).

Gugatan Arek Suroboyo

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

Advokat M Soleh yang mendampingi Kusnan Hadi, warga Surabaya penggugat Presiden Joko Widodo, mengatakan, Pemerintah dinilai melawan putusan Mahkamah Agung atas judicial review yang dimohonkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Pemerintah justru terkesan melawan putusan Mahkamah Agung. Ini bisa dikatakan sebuah pelecehan,” kata Soleh usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (15/5/2020). G

kenaikan Iran BPJS kesehatan ini dituangkan melalui Perpres Nomor 64 than 2020 tenting Perubahan Kedua atas Perores Nomor 82 tahun 2018 tentaba Jaminan Kesehatan. Tak hanya itu, kenaikan iuran BPJS kesehatan dianggap tidak tepat, terlebih disaat pandemi virus corona.

“Pemerintah harus sadar, sekarang situasi covid-19, masyarakat kita yang dibutuhkan bansos, BLT bukan kenaikan iuran BPJS. Gak ada gunanya pemerintah memberikan gratis PLN misalnya.Tapi sisi yang lain BPJS ditekan,” ungkapnya.

Dalam gugatannya, Soleh meminta agar Mahkamah Agung untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. “Harapan kita, tanggal 1 Juli sudah ada putusan,” tandasnya. bd/byt/alq/as/ek

Editor : Aril Darullah

Tag :

BERITA TERBARU