Palsukan KTP, Seorang Pria di Lamongan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2018 15:39 WIB

Palsukan KTP, Seorang Pria di Lamongan Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena kedapatan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), TM (47) seorang warga Jalan Sumowiharjo Kelurahan/Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan kepolisian, usai yang bersangkutan diringkus di tempat kerjanya. Kini pria yang mengaku baru menekuni usaha jasa pembuatan KTP palsu ini, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Lamongan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. "Tersangka langsung kita tahan, dan kita akan kembangkan kasus ini," kata Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (31/1/2018) dalam Press Release. Disebutkan olehnya, terungkapnya dugaan pemalsuan KTP ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka melakukan praktek yang melanggar hukum tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, sejumlah petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan pengrebekan terhadap tersangka di tempat bekerjanya, katanya. Saat penangkapan, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP palsu yang baru dibuat tersangka, seperangkat alat cetak atau printer dan scanner. Seluruh barang bukti tersebut dan tersangka diamankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum di satreskrim," ujar Kapolres. Tersangka dijerat pasat 94 dan 96 Undang-Undang Administrasi Kepnedudukan dengan ancaman hukuman sepuluh kurungan penjara. Meski demikian kita akan terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut mengingat tersangka bekerja atas pesanan dari pemesan untuk membuat KTM, ungkap Feby. Petugas juga berharap masyarakat turut membantu petugas untuk mengungkap sepenuhnya kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut. Masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya pemalsuan KTP segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka tindak-lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU