Palsukan Dokumen Mobil, 4 Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Feb 2019 17:13 WIB

Palsukan Dokumen Mobil, 4 Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya DPO

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Empat pelaku komplotan pemalsu dokumen kendaraan mobil, dijebloskan ke sel tahanan, setelah sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan saat tengah transaksi jual beli mobil. Penangkapan pemalsu dokumen kendaraan seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (14/2/2019) dalam Press Relesnya menyebutkan, kalau penangkapan dilakukan di wilayah hukum Lamongan, setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat. Disebutkan olehnya, dari laporan itulah Polisi bergerak dan terungkap setelah salah seorang korban warga di wilayah Kecamatan Sugio membeli sebuah mobil dari komplotan tersebut. Usai membeli mobil murah dikisaran puluhan juta itu, korban merasa curiga dengan dokumen yang didapat mulai BPKB dan STNK dari mobil yang baru dibeli tersebut, kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak petugas. Atas laporan dari masyarakat itu, sejumlah petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku, terangnya. Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial ME warga Kecamatan Benjeng Gresik, AE warga Kecamatan Sugio Lamongan, AS warga Wangun Rejo Lamongan, dan AG warga Kecamatan Pucuk. "Sebenarnya yang masuk komplotan pemalsu dokumen ada 6, empat diantaranya berhasil dibekuk, dan dua ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkapnya. Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 3 (tiga) mobil dan BPKB serta STNK yang seluruhnya dokumen kendaraanya diduga palsu. Selain itu nomer mesin dan rangka juga diduga palsu atau sudah dirubah oleh tersangka. Kini ke empat tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya. Mereka dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KHUP dan atau pasal 480 KUHP. Pasal 263 KUHP diancam hukuman selama-Lamongan 7 tahun kurungan penjara, sedangkan pasal 480 diancam hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan, jelas Kapolres kepada awak media. Meski demikian, Polisi masih terus akan mengembangkan kasus ini, termasuk terus memburu pelaku yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami menghimbau kepada pembeli kendaraan baik roda empat maupun roda dua untuk selalu berhati-hati, dan teliti dan memeriksa nomor rangka dan mesin untuk menghindari penipuan," harapnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU