Palsu KTP untuk Bobol Belanja Kredit Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Des 2018 15:21 WIB

Palsu KTP untuk Bobol Belanja Kredit Online

SURABAYAPAGFI.com, Surabaya - Ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal dilakukan tersangka. Akibatnya, tersangka berhubungan dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pemalsuan dokumen palsu guna melakukan pengajuan kredit belanja online. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Bangil Pasuruan. Diki Widyanarko (34), warga asal Surabaya ini memalsukan identitas mulai dari KTP, KK, SIM, dan NPWP. Tersangka melakukan aksinya tersebut bersama istrinya. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah salah satu perusahaan kredit belanja online melaporkan pelaku karena adanya dugaan penipuan identitas yang dilakukannya. Kemudian petugas menyelidiki dan berhasil menangkapnya. Namun saat dilakukan penangkapan Istri korban yang juga berperan bekerja sama dalam melakukan penipuan tidak ditangkap lantaran sedang melahirkan saat ditangkap di TKP. "Sementara istrinya tidak kami lakukan penahanan lantaran baru melahirkan waktu ditangkap di TKP," ujar Harissandi di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018). Harissandi menjelaskan, tersangka ini melakukan aksi jahatnya sejak Februari hingga Mei 2018. Sebelumnya tersangka bekerja sebagai sales penjual (broker) motor, sehingga dia menggunakan data pembeli yang kemudian palsukan untuk belanja online. "Dari data yang ia peroleh saat bekerja sebagai broker sepeda motor datanya diambil buat pemalsuan pembelian online. Ia mengambil foto beserta NIK milik pelanggannya tersebut," jelasnya. Usai membuat dokumen palsu, lanjut Harissanedi, tersangka membuat pengajuan kredit dengan membeli ponsel yang kemudian di jual lagi melalui situs jual beli online. "Sementara dia belanja hp aja, untuk barang bukti nya ini hpnya begitu dia dapat langsung dijual lagi di online juga," lanjutnya. **foto** Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 lembar NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, lima SIM C palsu, 15 KTP palsu, tiga KTP asli, dan 54 KK Palsu. Kerugian yang dialami oleh perusahaan belanja online tersebut sekitar Rp 200 juta. "Total Kerugian kurang lebih sekitar 200 juta, dia sudah melakukan pemalsuan ini yang berhasil dibelanjakan menurut korban kurang lebih 60 kali dia belanja online, dia melakukan operasi sudah satu tahun," tambah Harissandi. Tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dan ditambah dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU