Palak dan Pukul Pemotor dengan Helm, Pemuda di Bali Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jun 2018 13:04 WIB

Palak dan Pukul Pemotor dengan Helm, Pemuda di Bali Ditangkap

SURABAYAPAGI.com - Seorang pria bernama I Kadek Madha Astawa (27) diciduk polisi saat melakukan tindakan kejahatan dengan memalak dan memukul korban. Peristiwa itu terjadi Jumat (1/6) lalu pukul 04.43 Wita, di Jalan Arjuna Double Six, Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Saat itu, korban Yustinus Bobo (23) akan berangkat bekerja ke hotel di kawasan Seminyak. Tiba-tiba saja dia diberhentikan pelaku saat melintasi jalan tersebut. Pelaku kemudian mengambil secara paksa tas yang dibawa korban. Kadek Madha juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Selanjutnya, korban dibonceng oleh pelaku diajak keliling dan korban juga dipukul dengan helm. Yustinus juga dimintakan uang Rp 3 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala akibat dipukul helm dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta. Setelah dipalak dan dipukul, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kuta. Mendapat informasi tersebut Polisi kemudian memburu pelaku. Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wita di hari yang sama polisi menangkap Yustinus di Jalan Pura Masuka, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, mengatakan setelah dilakukan interogasi dia mengakui perbuatannya. "Pelaku ini melakukan perampasan pada saat korban menaiki sepeda motor kemudian di palak. Lalu diambil STNK motornya. Sebelum diambil korban sempat di pukulin dulu. Katanya, baru pertama kali dia melakukannya," ucapnya di Mapolsek Kuta. Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, dengan nomor Polisi DK 579 SO, beserta STNK, satu buah hanphone merk Samsung, satu buah dompet warna coklat dan satu buah helm. "Pelaku kami kenakan tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU