Pakde Karwo Hanya Dikonfirmasi KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 03:39 WIB

Pakde Karwo Hanya Dikonfirmasi KPK

SURABAYA PAGI, Surabaya Teka-teki mengapa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Setelah diperiksa nyaris selama 10 jam, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu ternyata hanya dikonfirmasi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulungagung. Sementara dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018. **foto** Pantauan di lokasi, Soekarwo melenggang keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada Rabu (28/8) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dicegat wartawan, Pakde Karwo menegaskan dirinya dimintai keterangan soal bantuan yang pernah dikucurkan bagi Tulungagung. Ia mengklaim semua pemberian bantuan keuangan tersebut sudah sesuai prosedur. "Prosedurnya, aturan perundangan, dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011 dan sudah saya rinci sampaikan prosedurnya seperti itu," terang Pakde Karwo yang kini menjabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia Tbk ini. Ia pun menyebut permintaan bantuan keuangan itu berhubungan dengan program pembangunan bagi masyarakat. "Ya, biasa wong ada tamu (minta bantuan keuangan) pasti berhubungan dengan program pembangunan, sosial dan masyarakat," kata Pakde. Di dalam ruangan penyidik itu, Soekarwo mengaku dicecar dengan 10 pertanyaan. Sebagian besar menurut dia adalah pertanyaan umum, seperti mengenai sejak kapan bertugas jadi pegawai dan ketika pilgub digelar ia mendukung siapa. Namun, saat ditanya soal nominal bantuan keuangan yang disetujui bagi Kabupaten Tulungagung, ia mengaku tidak ingat. "Itu (urusannya) teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan arahan makro saja," tutur dia. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK hanya mengonfirmasi Soekarwo terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," ujar Febri Diansyah. Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Sementara dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar. Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU