Pakar Hukum: Kuncinya di Polrestabes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2018 04:27 WIB

Pakar Hukum: Kuncinya di Polrestabes

Rekaman video 52 detik yang dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual di RS National Hospital dengan tersangka Zunaidi Abdilah, menjadi perdebatan. Pakar hukum Universitas Bhayangkara(Ubhara) Surabaya, Joko Sumaryanto memandang Polrestabes saat ini menjadi kunci utama untuk mengurai kasus di National Hospital. Pasalnya, kasus tersebut sendiri memiliki banyak kesimpangsiuran. "Terkait bahwa rekaman yang jadi alat bukti ini sudah diedit, maka Polisi harus mau mencari rekaman yang versi aslinya. Jangan hanya pasrah dengan rekaman yang sudah diedit. Dengan rekaman aslinya nanti kan bisa terlihat bagaimana kondisi riilnya," kata Joko, kemarin (31/1/2018). Proses penetapan tersangka sendiri, menurut Joko untuk saat ini sudah memenuhi ketentuan hukum. "Sudah ada alat bukti yang cukup. Rekaman dan pengakuan saksi korban. Rekaman itu sah kok untuk jadi alat bukti. Cuma yang harus digarisbawahi adalah rekaman asli yang harus digunakan dan bukan yang diedit," jelasnya. "Polisi dalam kaitan ini harus mau menyelidiki secara menyeluruh. Karena penetapan seseorang bersalah atau tidak ini adalah tugas polisi. Kalau selain Polisi yang melakukan, ini namanya tindakan persekusi atau main hakim sendiri," tambah pria yang juga merupakan Wakil Rektor tersebut. Tentang RS sebagai tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 48 dan pasal 51 dan juga berdasarkan Undang Undang No 36 tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi, Joko beranggapan hal tersebut juga perlu dipandang dari beberapa sisi. "Memang UU tersebut dibuat demi keamanan dari operasional Rumah Sakit serta pasien mereka. Sehingga, untuk perekaman, seharusnya harus seijin dari pihak Rumah Sakit. Tapi, di sisi lain, siapa tahu aksi yang didugakan ini sudah terjadi beberapa kali. Sehingga ini korban ingin membuktikan bahwa ada tindak pidana disitu. Itu kalau menurut saya," ungkapnya. Bukti Dipertanyakan Advokat senior Sumarso mempertanyakan alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan status tersangka pada mantan perawat National Hospital. Karena, menurutnya, alat bukti tersebut menjadi satu-satunya alat yang membuktikan bahwa tersangka benar-benar bersalah di Pengadilan. "Hati-hati loh ya. Alat bukti itu kalau nggak tepat, bisa diserang di Pengadilan nanti. Saya sendiri mempertanyakan apa alat buktinya ini. Harus benar-benar berhati-hati," ujar Sumarso dihubungi terpisah, Rabu (31/1/2018). "Kalau hanya ucapan saja, itu nggak bisa dijadikan alat bukti. Apa alat buktinya? Apalagi rekaman itu nggak bisa dijadikan alat bukti. Bisa jadi petunjuk saja. Pun pasca putusan MK terkait Setya Novanto kan kalau rekaman model begitu nggak bisa kalau nggak seizin, dalam kaitan ini, si perawat itu," tambahnya. Kondisi demikian, menjadikan Sumarso berpandangan bahwa saat ini tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual tersebut harus segera mengajukan pra peradilan dalam kasusnya. "Kalau bisa segera. Ini untuk membuktikan semuanya. Jangan-jangan nanti alat buktinya nggak ada. Jadi harus itu segera(pra peradilan)," jelasnya. Di sisi lain, apabila kelak di persidangan dinyatakan tidak bersalah, maka mantan perawat National Hospital tersebut menurut Sumarso juga berhak mengajukan tuntutan balik. "Memang bisa, pidananya pencemaran nama baik. Tapi, itu nanti. Yang terpenting sekarang pembuktian semuanya dulu," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU