Pajak Mobil Mewah Rp 10 M, Diduga Dikemplang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 05:33 WIB

Pajak Mobil Mewah Rp 10 M, Diduga Dikemplang

Dari 14 supercar yang diamankan Polda Jatim sejak Jumat (13/12) lalu, ternyata hanya satu unit mobil yang diurus pemiliknya dengan menunjukkan kelengkapan dokumen dan bukti pembayaran pajak. Sedang 13 mobil lainnya diduga tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor). Dari penyelidikan polisi, modus para pemilik supercar itu hanya mengurus form model A di Bea Cukai. Namun tak mengurus legalitas lainnya seperti STNK dan BPKB, sehingga mobil berharga miliaran itu tak terdaftar di Ditlantas Polda Jatim maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Pajak tahun kendaraan mobil ini pun tak dibayar alias dikemplang. --------------- SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) mencatat, jumlah mobil mewah atau yang harganya di atas Rp 700 juta di Jatim mencapai 7.628 unit. Potensi pajak dari mobil mewah ini mencapai Rp 125 miliar. Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprijanto menyatakan dari jumlah total mobil mewah itu, sekitar 8 persen atau 600 unit mobil mewah menunggak pajak. Nilai mencapai Rp10 miliar. "Ayo segera bayar pajak. Mumpung masih ada waktu dua minggu hingga tutup tahun," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019). Dan mobil mewah yang terdaftar di Samsat adalah Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes (498 unit), Ford (21 unit), Hammer (65 unit), Land Lover (60 unit), Wrangler (55 unit), BMW seri 8 (51 unit), Rolls Royce (20 unit), Ferrari (15 unit), Lamborghini (5 unit), McLaren (2 unit), dan Aston Martin (1 unit). Mobil mewah yang menunggak pajak terdiri dari berbagai merek. Bapenda Jatim sendiri tidak bisa mengawasi kemungkinan banyaknya mobil-mobil mewah yang dikabarkan tanpa dokumen resmi, seperti kasus yang kini diselidiki Polda Jatim. Sebab, pihaknya hanya memantau wajib pajak (WP) kendaraan bermotor berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Bisa jadi, mobil mewah yang diamankan Polda Jatim tidak dilengkapi dokumen resmi atau dokumennya dipalsukan. Kalau yang tercatat di kami dokumennya resmi," jelasnya. Sebelumnya Polda Jatim telah menyita 14 mobil mewah kategori supercar berbagai merek diantaranya Ferrari, Lamborghini, Porsche, McLaren, Aston Martin dan Nissan GTR 1. Belasan mobil tersebut tak tercatat di Bapenda Jatim dan telah disita dari pemiliknya dalam waktu kurang dari sepekan. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan mobil-mobil tersebut terpaksa disita karena pemilik mobil tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kepemilikan mobil seperti STNK maupun BPKB. Polda Jatim akan memanggil dan memeriksa para pemilik supercar yang telah disita. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri asal usul 14 kendaraan mewah tersebut. Sebab, bisa jadi kendaraan itu tidak tercatat di Jatim, tetapi tercatat di wilayah lain. Makanya, ini akan kami telusuri, kata Luki di Mapolda Jatim. Luki mengatakan, penelusuran itu penting untuk memastikan status kendaraan tersebut. Polisi akan memastikan dari siap atau dari mana pemilik membeli mobil mewah itu, termasuk juga legalitasnya. Luki menjelaskan, pemeriksaan ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi Polda Jatim untuk menelusuri status mobil mewah ini sampai ke hulunya. Jadi nanti akan kelihatan, apakah kendaraan ini memang sesuai. Apakah ini kendaraan banyak yang untuk modus pameran ataupun yang lain. Ini akan kami kembangkan, katanya. Di luar itu, pemeriksaan juga dilakukan berkaitan dengan pajak kendaraan. Sebab, banyak kasus pemilik kendaraan mewah tidak membayar pajak. Sesuai kebijakan dari Bapak Kapolri, kita harus bersinergi dengan pemda. Ini terutama berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pungkasnya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU