Pajak Impor Barang Online Diatas 40ribu Berlaku Akhir Januari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2020 19:14 WIB

Pajak Impor Barang Online Diatas 40ribu Berlaku Akhir Januari

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pengenaan pajak atas impor barang online bernilai di atas US$3 atau Rp40 ribu (kurs Rp13.632 per dolar AS). Pengenaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Baleid tersebut ditandatangani Sri Mulyani pada 26 Desember yang berisikan jika impor barang kiriman bernilai paling banyak US$3 per penerima barang per kiriman diberikan pembebasan bea masuk. Sementara itu yang melebihi nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Tak hanya itu, Sri Mulyani melalui kebijakan tersebut juga memberikan pembebasan cukai untuk beberapa barang kena cukai kiriman. Untuk minuman yang mengandung etil alkohol bebas bea masuk paling banyak 350 mililiter. Untuk sigaret paling banyak 40, cerutu 5 batang, tembakau iris paling banyak 40 gram. Untuk hasil tembakau lainnya, yang bebas bea masuk paling banyak 20 batang apabila dalam bentuk batang, 5 kapsul, 30 milimeter bila dalam bentuk cair, dan 4cartridge.Dalam beleid tersebut tersebut pembebasan pajak mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan. Artinya, kalau aturan diundangkan 31 Desember, pengenaan pajak barang impor online akan mulai berlaku akhir Januari ini. Sebagai informasi, impor barang online bebas bea masuk sebelumnya bernilai paling sedikit US$75. Pemerintah bulan lalu memutuskan untuk menurunkan batas barang impor kiriman bebas bea masuk menjadi tinggal US$3. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," katanya beberapa waktu lalu. Sebelum memutuskan kebijakan tersebut, pelaku usaha memang mengeluhkan soal nilai minimal barang impor online bebas bea masuk sebesar US$75 yang berlaku saat ini. Ketua Komite Ritel Apindo Tutum Rahanta mengatakan batas nilai tersebut telah disalahgunakan. Saat ini banyak pihak di dalam negeri yang memanfaatkan batas tersebut untuk mengeruk keuntungan. Pihak-pihak tersebut mengambil barang dari luar negeri, memecahnya dalam nilai kecil supaya tidak membayar bea masuk. Setelah masuk ke Indonesia, barang tersebut kemudian diperdagangkan. Praktik "culas" tersebut kata Tutum telah merugikan industri dan pengusaha di dalam negeri yang menjalankan usaha mereka sesuai aturan. Pasalnya, dengan kecurangan tersebut pihak yang tak bertanggung jawab bisa memasukkan barang tanpa harus membayar pungutan bea masuk dan lainnya dari negara. "Agar tidak terjadi masalah seperti itu, kami usulkan batasannya diturunkan, kalau perlu US$0 supaya tidak terjadi kebocoran," ucapnya, Selasa (17/12). Selain menurunkan batas nilai, pihaknya juga meminta pemerintah untuk membatasi kuota pengiriman barang impor. "Dalam setahun harus dibatasi, orang dengan alamat ini, barang yang diimpor ini, kalau sudah dibatasi, kalaupun nanti disalahgunakan barangnya untuk dijualbelikan efeknya tidak sebesar sekarang ini," katanya.JK06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU