Home / Kriminal : Kisah Pelajar SMK di Sidoarjo yang Nekad Pacaran G

Pacar Melahirkan, Bayinya Dikubur Hidup-Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jan 2019 08:59 WIB

Pacar Melahirkan, Bayinya Dikubur Hidup-Hidup

Entah apa yang ada di benak pikiran sepasang kekasih muda dari Dusun Wagir Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo ini. Seorang bayi perempuan hasil hubungan gelapnya dikubur hidup-hidup. Nyawa bayi tidak berdosa dihilangkan, hanya karena takut malu. Ironisnya, pelaku masih berstatus pelajar SMK di Sidoarjo. Masya Allah. ----------- Sugeng Purnomo, Wartawan Surabaya Pagi RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan dan LV (16) adik kelasnya asal Desa Pepe Kecamatan Sedati, Sidoarjo tega melakukan hal tercela tersebut lantaran malu, sang bayi hamil di luar nikah. Meski begitu kepolisian setempat mengaku tidak akan gegabah dan masih terus menyelediki kasus ini karena kedua pelaku masih dibawah umur. "Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019). Informasi yang dihimpun Tim Surabaya Pagi menyebutkan kronologi bayi perempuan yang tak berdosa itu lahir dari Rahim LV pada Minggu 30 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan. Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal. Kehamilannya tersebut akibat hubungan yang kebablasan dengan sang pujaan hatinya, RM. Bahkan saat LV melahirkan, RM juga mendampingi. Bayi ini lahir dengan sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter ataupun bidan. Sulit dipahami bagaimana bisa darah daging dari hasil perbuatannya justru sengaja dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup. Layaknya perbuatan manusia yang tidak mempunyai moral. Pasangan ini pastinya dilanda kebingungan yang hebat apakah harus memberitahu orang tuanya atau membuang bayi mereka. Di tengah kegelisahan itu, mereka memutuskan ke makam di daerah Dusun Wagir. RM membuat lubang di tanah dan lantas mengubur bayinya tersebut dengan hidup-hidup. Bayi merah tak berdosa yang ingin merasakan indahnya dunia tersebut terus menangis hingga kemudian dikubur. Keterangan dari kepolisian bayi tersebut dibawa dengan plastik kresek. "Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta. Setelah mengubur bayinya, pelaku kemudian meninggalkan makam desa tersebut. Sampai akhirnya pelajar berusia 18 tahun ini ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri. Akibat perbuatan tercelanya ini, RM dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. RM juga dijerat dengan pasal 80 ayat 4 KUHP. Pelaku kini diamankan di Polsek Sedati dan dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Dalam penanganannya polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU