Pabrik Limbah B3 di Lamongan Masih Terganjal Ijin Amdal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 09:59 WIB

Pabrik Limbah B3 di Lamongan Masih Terganjal Ijin Amdal

SURABAYA PAGI, Lamongan Pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ada di Desa Tlogoretno dan Desa Brengkok Kecamatan Brondong Lamongan, masih belum operasional karena proses ijin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup belum keluar. Meski saat ini pabrik limbah B3 kedua setelah di Bogor ini, pembangunan fisiknya sudah berjalan, namun pabrik yang berdiri diatas lahan 50 hektar ini sampai serarang belum memulai operasional. "Sampai saat ini ijin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) belum keluar,"kata Fahrudin Ali Fikri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, melalui Inganatul Muhimmah Kepala Seksi Amdal dan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, saat dihubungi pada Selasa (26/2/2019). Sementara itu, Informasi yang didapat menyebutkan, untuk pendirian pengelolaan limbah B3, tanah yang sudah dibebaskan sejauh ini seluas 50 hektar. Sesuai dengan izin prinsip yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan. Pabrik yang sebelumnya juga sudah beridiri di Bogor ini, sudah mengantongi ijin prinsip sejak 6 Agustus 2015 silam untuk mendirikan pabrik pengolahan limbah berbahaya dan beracun di wilayah Pantura, dan ijin prinsipnya berlaku selama 3 tahun. Pabrik pengolahan limbah B3 ini, sesuai dengan letak lahan yang dibebaskan, berdiri di dekat laut, dan menjadi satu-satunya pabrik ini pabrik pengelolah limbah di wilayah Pantura dan ke dua di Jawa Timur, setelah pabrik pengelolaan limbah di wilayah Mojokerto. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan Agus Cahyono, saat dikonfirmasi terpisah belum bisa memastikan perusahaan ijin PT Dowa Ecosystem Indonesia sudah mengajukan ijin atau tidak. Karena menurutnya ijin sekarang sudah melalui online semua."Untuk pastinya saya belum tahu, karena saya baru beberapa hari menjabat sebagai kepala Dinas, coba untuk detailnya hubungan Dinas Lingkungan Hidup ya,"akunya. Pabrik Pengelolaan Limbah B3 Ini Pernah Ditolak Warga Sementara itu, pada tanggal 11 Januari 2016 lalu, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura asal Kecamatan Brondong melakukan aksi demo, untuk menolak rencana pembangunan pabrik pengelola limba B3 di wilayahnya. Ratusan warga melakukan aksi di gedung DPRD setempat, yang kala itu warga diterima oleh Naim sekretaris Komisi A. Warga dalam aksinya itu menolak wilayahnya dijadikan kawasan industri, karena dianggap sebagai bencana, seiring dengan semakin menyempitnya lahan pertanian yang berduktif. Maznan Abbas salah seorang Korlap Aksi dalam orasinya kala itu menyebutkan, kalau wilayahnya sekarang, terutama lahan pertanian semakin menyempit, seiring dengan alih fungsi secara besar-besaran, dengan berdirinya sejumlah pabrik. "Kami minta agar pembangunan atau industrialisasi tak menyentuh lahan pertanian karena lahan-lahan tersebut masih produktif, karena itu menjadi satu satunya untuk mata pencarian, "teriaknya saat berorasi di atas mobil. Alasan penolakan ini karena dampak limbah bagi masyarakat. Apalagi, Lamongan tidak pernah ada limbah berbahaya.Selain menuntut penghentian pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, massa juga menuntut Pemkab Lamongan meninjau kembali tentang Perda RT/RW yang membuat kawasan pantura dijadikan kawasan industri. Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Pemkab Lamongan memulihkan ekosistem Pantura, yang kian hari terus alami kerusakan. Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Lamongan, Naim saat audensi dengan warga mengaku pihaknya sudah membuat aturan mengenai alih fungsi lahan pertanian dalam perda yang baru. Tentang aturan RT/RW, Naim menegaskan, anggota DPRD berencana mengkaji ulang karena semakin banyak industri yang masuk Lamongan. "Mengenai perusahaan yang akan membuat pabrik limbah, data dari Perizinan Lamongan sampai Desember tidak ada atau tidak tercantum," tegas Naim sambil menambahkan pihaknya akan memanggil perusahaan pengolahan limbah B3 dan dinas terkait dalam waktu dekat kala itu.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU