Pabrik Kayu IPS Langgar Aturan IMB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2018 18:16 WIB

Pabrik Kayu IPS Langgar Aturan IMB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Belasan kepala keluarga (KK) Rt.8 Rw.20 Jalan Mayjend Sungkono, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengaku cemas. Pasalnya, komplek mereka sering dilanda banjir saat hujan turun. Selama tahun 2017 lalu saja, wilayah ini dua kali diterjang banjir besar hingga merendan belasan rumah penduduk. Nah, di awal tahun 2018, bulan ini juga sudah dua kali banjir. Namun sekali banjir besar dan merendam rumah. Sedangkan sekalinya lagi, hanya merendam jalan komplek. Keberadaan sebuah perusahaan pabrik pengolahan kayu ekspor dituding, sebagai biang keroknya. Karena bangunan perusahaan tersebut, menutup sungai. Akibatnya, saluran pembuangan air buntu mengakibatkan banjir hingga ke rumah penduduk. Terutama saat hujan deras tiba. Perusahaan ini diketahui bernama PT Inti Prospek Sentosa. Tidak ada warga setempat yang mengetahui pasti siapa pemilik perusahaan pabrik kayu ini. Namun warga mengendus jika perusahaan ini milik warga bermata sipit. Katri (53), warga Rt.8 Rw.20 Desa Prambangan, kepada Surabaya Pagi, Kamis (25/1/2018), mengakui jika wilayahnya sering dilanda banjir. Banjir terjadi sejak pihak perusahaan pabrik kayu PT Inti Prospek Sentosa menutup sungai di komplek mereka. "Saluran air tidak normal sejak sungai di tutup bangunan perusahaan ini. Kami juga pernah protes supaya sungai tidak ditutup, tapi tidak direspon," ujar ibu rumah tangga satu ini. Istri Waluyo ini mengisahkan, bahwa sejak tahun 2017 terbanjir hingga merendam rumah penduduk dua kali. Awal Januari 2018 juga banjir dan air meluap sampai masuk ke dalam rumah. Ketinggian air mencapai satu meter. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Gresik Mulyanto yang datang ke perusahaan PT Inti Prospek Sentosa untuk melihat langsung posisi bangunan yang dituding biang kerok banjir, mengaku kaget. Iapun menuding bahwa bangunan perusahaan tersebut menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Denah site plan yang diajukan perusahaan dalam permohonan IMB tidak menutup sungai. Namun fakta di lapangan, bangunan justru menutup sungai dan menyerobot tanah negara. "Kita minta perusahaan pabrik kayu ini, membongkar bangunan di sungai itu. Kita kasih waktu beberapa hari. Kalau tidak dilaksanakan maka IMB-nya dicabut dan perusahaan tersebut ditutup," tegas mantan Kadisnaker Gresik ini. Sementara itu, hingga berita ini turun pihak perusahaan PT Inti Prospek Sentosa (PT IPS) tak satupun bersedia dikonfirmasi hal ini. Berulang kali hendak dikonfirmasi, selalu saja mentok di pos Satpam. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU