OTT Puskemas Pule Dilimpahkan ke Inspektorat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 12:11 WIB

OTT Puskemas Pule Dilimpahkan ke Inspektorat

SURABAYAPAGI.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek melimpahkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Pule ke Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Pelimpahan ini setelah penyidik penambil kesimpulan, tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan, setelah melakukan OTT pihaknya segera melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan dan Inspektorat. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan, tidak ditemukan unsur korupsi. Namun ketiga lembaga ini menghasilkan dua rekomendasi yang ditindaklanjuti. "Pertama didalami tentang penggelapan pribadi, murni penggelapan atau penggelapan dalam jabatan. Kedua, pelanggaran administrasi karena waktu itu rekomendasinya masuk pungutan liar," terang Sumi kepada wartawan, Jumat (21/12). Penyidik Unit Tipikor kemudian melakukan penelusuran dana Kapitasi BPJS Kesehatan yang dihimpin di Puskesmas Pule. Hasilnya dipastikan, dana itu tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Semua disalurkan untuk kegiatan dan dibuktikan dengan pembukuan serta dokumen pendukung. Dana itu antara lain untuk membayar pegawai honorer yang lembur, membayar dokter yang lembur, santunan pegawai yang sakit, pegawai yang melahirkan dan perbaikan ruangan yang bocor. Seluruh karyawan Puskesmas Pule sejumlah hampir 60 orang yang dikenakan pungutan, juga sudah dimintai keterangan. Penyidik juga minta keterangan dari Aparatur Pengawas Instansi Pemerintahan (APIP). "APIP menyimpulkan, benar yang terjadi di Pusmesmas Pule adalah pungli. Karena ASN tidak boleh menghimpun dana di luar payung hukum," tambah Sumi. Dari penjelasan APIP penyidik menyimpulkan, kasus ini adalah pelanggaran disiplin pegawai, terkait tata kelola keuangan negara. Karena itu Polres Trenggalek melimpahkan perkara ini ke Inspektorat pada 13 Desember. Seluruh barang bukti, termasuk uang Rp 28 juta yang disita juga sudah dilimpahkan. "Keputusannya seperti apa, kami tidak akan intervensi. Nantinya kami hanya menerima tembusan putusan dari Inspektorat," pungkas Sumi. OTT di Puskesmas Pule dilakukan pada 17 Oktober silam. Polisi menyita 48 amplop berisi uang Rp 28 juta. Uang itu berasal dari potongan jasa pelayanan (Jaspel), dari Kapitasi BPJS Kesehatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU