OTT Marathon KPK, dari Sumatera Selatan, Jakarta Hingga Kalimantan Barat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 12:44 WIB

OTT Marathon KPK, dari Sumatera Selatan, Jakarta Hingga Kalimantan Barat

SURABAPAGI.COM, Jakarta Sejak Senin hingga Selasa kemarin KPK tengah melakukan OTT marathon dari tiga tempat yang berbeda yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat untuk tiga kasus yang berbeda pula. OTT pertama berlangsung di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mulanya, pada Senin sore pukul 15.30 tim KPK mendapati pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersama stafnya, Edy Rahmadi menemui Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar di sebuah restoran mie ayam di Palembang. Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin. Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera melakukan penangkapan. "Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam. Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim. Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang diamankan. Ahmad Yani diduga menerimafee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitmentfee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar. Dalam kasus ini, Ahmad Yani dan Elfin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Robi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dihari yang sama, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan berhasil menjaring 5 orang yakni Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III I Kadek Kertha Laksana ; Freddy Tandou (pengelola money changer) ; dan Ramlin (orang kepercayaan pemilik PT. Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi). Kemudian, Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting dan pegawainya bernama Corry Luca. Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Pieko menjadi tersangka pemberi suap. Baru saja KPK selesai menggelar konferensi pers yang menjelaskan duduk perkara OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan bahwa ada OTT lain yang berlangsung di Kalimantan Barat, namun mengenai detailnya masih enggan untuk dijelaskan. "Jumlah orangnya kami belum tahu persis tapi bahwa ada kegiatan di Kalimantan Barat ada. Tunggu besok, kita belum bisa sampaikan. Besok itu," kata dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU