Organda : Permenhub 108 Tidak Perlu Diperdebatkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2018 13:24 WIB

Organda : Permenhub 108 Tidak Perlu Diperdebatkan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengatakan jika peraturan tersebut sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Permenhub 108/2017 mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek antara lain mengatur mengenai layanan angkutan berbasis aplikasi atau online "Kami dukung itu berjalan dengan tegas pada 1 Februari 2018," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono saat ditemui pewarta di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). Menurut Ateng, pembahasan Permenhub 108/2017 sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara komprehensif. Aturan itu juga dianggap Organda sebagai pedoman dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan bagi penumpang serta memberi kesetaraan dalam hal persaingan usaha, utamanya dengan angkutan konvensional. Hal ini diungkapkan Ateng untuk menanggapi unjuk rasa sopir taksi online yang memprotes Permenhub 108/2017 di depan gedung Kementerian Perhubungan pada Senin (29/1/2018) kemarin. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kemarin menemui perwakilan pendemo sepakat sanksi pelanggar Permenhub 108/2017 hanya dalam bentuk operasi simpatik. Operasi simpatik yang dilakukan hanya berupa teguran. Sedianya, pelanggar Permenhub 108/2017 saat 1 Februari 2018 nanti seharusnya dikenakan sanksi berupa tilang. Adapun dalam Permenhub 108/2017, sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan.lx/kmp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU