Order Fiktif Ojek Online, Pelaku Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 10:17 WIB

Order Fiktif Ojek Online, Pelaku Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemilik toko aksesoris lantaran melakukan order fiktif melalui jasa ojek online via aplikasi. Aksi itu dilakukan karena toko milik tersangka sedang sepi. Modus tersangka terbilang cukup unik. Ia yang sudah bingung lantaran toko aksesoris miliknya selalu sepi mencoba peruntungan dengan membuat order fiktif melalui aplikasi ojek online. Saat memesan, tersangka bernama Christoper Allan (34) Wiguna Selatan 3/34 Surabaya itu mengaku bernama Risky. Allan kemudian memesan sembilan buah dompet di tokonya sendiri dan memberikan alamat palsu kepada pengemudi ojek online yang merupakan korban. "Saat ditelepon oleh korban, pelaku ini mengaku Risky, kemudian alamat yang dituju juga merupakan alamat palsu," beber Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Minggu (18/11) sore. Allan ditangkap, Kamis (15/11) malam oleh polisi setelah korban bernama Sutiono melapor kejanggalan order dan merasa menjadi korban. Sebab, Sutiono telah membayar sembilan dompet dengan harga sekitar 540 ribu rupiah. "Dua hari setelah laporan kami langsung tangkap tersangka dan memang mengaku kalau itu baru sekali dilakukan karena menyiasati tokonya yang sedang sepi," tandas Bima. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU