Orang Tua Korban Minta Kejelasan Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa SMA 17

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Apr 2018 19:26 WIB

Orang Tua Korban Minta Kejelasan Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa SMA 17

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu siswa SMAN 17, yakni Aryamada Wiratama akhirnya sampai juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan penyidik Polsek Rungkut melimpahkan proses tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Selasa (17/4). Meski sudah sampai ke Kejaksaan, tetapi Suryo Hadi selaku ayah korban Aryamada terus menanyakan perkembangan penanganan kasus ini hingga ke Kejaksaan. Suryo Hadi mengatakan, pihaknya menanyakan status saksi Daffa yang tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Padahal dalam kasus ini pihaknya meyakini Daffa ikut berperan serta. Tapi saat menanyakan kepada penyidik Polisi apakah Daffa jadi tersangka, penyidik mengaku masih meminta petunjuk ke Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya pun menanyakan ke JPU kasus ini dan Jaksa tidak mengaku penyidik tidak pernah membahas hal itu. Saya tanya ke Jaksanya, dan dijawab tidak pernah bicara tentang hal itu. Melainkan hanya yang ada diberkas saja. Berati ada apa ? kan bohongi saya. Bahkan menurut Jaksa tidak ada pasal yang bisa dipersangkakan ke Daffa, kata Suryo Hadi saat menanyakan perkembangan kasus ini di Kejari Surabaya, Selasa (17/4). Pihaknya juga menanyakan adakah penahanan terhadap ketujuh tersangka dalam kasus ini. Sebab di kepolisian ketujuh tersangka yang masih remaja ini tidak ditahan. Suryo pun berharap Kejaksaan bisa mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Kalau memang aturannya harus ditahan, ya ditahan. Kalau aturannya tidak ditahan, kita lihat berdasarkan hukumnya saja. Aturannya bagaimana ? mari kita tegakkan hukum yang baik, tegasnya. Kalau minta maaf, sambung Suryo, pihaknya sudah memaafkan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan. Untuk itu Suryo berpedoman dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Keinginan saya supaya Kejaksaan menegakkan hukum yang sesuai aturan. Untuk kedua tersangka yang sudah cukup umur, kalau memang hukumnya harus ditahan, ya harus bgaimana lagi, harapnya. Sementara itu, Jaksa Fathol Rosyid mengiyakan adanya pelimpahan tahap II kasus ini dari kepolisian. Ditanya terkait adakah penahanan kedua tersangka yang sudah cukup umur, Fathol enggan merincikan dengan alasan menunggu petunjuk pimpinan. Apakah ditahan atau tidak, saya belum bisa jawab. Masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk kasusnya, rencananya minggu ini akan kita limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ucap Fathol. Kasus ini berawal saat korban mengganti yel-yel yang diteriakan oleh siswa SMA Al-Falah. Kebetulan saat itu, SMA Al-Falah dan SMAN 17 sedang bertanding basket. Keduanya sama-sama mengeluarkan yel-yel andalan masing-masing untuk mendukung tim mereka. Penggantian bait tersebut didengar oleh siswa SMAN 17 yang merupakan alumnus SMP Al-Falah. Dari sanalah kasus ini bermula. Sebagai alumnus, salah satu siswa SMAN 17 yang bernama Daffa Farzul Huda tersebut memberitahukan kepada siswa SMA Al-Falah Surabaya soal yel-yel diganti oleh korban. Cerita Daffa memancing emosi siswa Al-Falah. Setelah itu, beberapa siswa Al-Falah mendatangi SMAN 17 dengan maksud menanyakan kebenaran soal penggantian yel-yel tersebut. Setelah itu, korban dipanggil keluar sekolah. Korban dibawa oleh beberapa siswa Al-Falah menuju lapangan samping SMP 23 Surabaya. Kemudian berpindah ke lapangan belakang SMA 17 Surabaya. Di sanalah korban mendapatkan kekerasan tersebut. Atas kasus ini Polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial IH, ARW, AGH, RWR, JAS, MHB dan AFA. Sementara itu, Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Utami mengaku sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereke terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari tujuh pelaku tersebut lima diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Bahkan pihaknya pihaknya tak menahan ketujuh remaja tersebut. Sebab mereka masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Hal itu juga dilakukan atas rekomendasi dari pihak Bapas anak. Intinya kami melakukan proses hukum tersebut sesuai prosedur, tambahnya.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU