Orang Teochiu Dipekerjakan untuk Eksploitasi Alam Indonesia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 08:26 WIB

Orang Teochiu Dipekerjakan untuk Eksploitasi  Alam Indonesia

Kisah Perantau Tiongkok Mendarat di Surabaya (13) Perantauan orang Tionghoa di Indonesia umumnya berasal dari 2 propinsi besar di Tiongkok; yaitu Propinsi Fujian dan Propinsi Guangdong. 2 Propinsi ini secara geografis terletak di sebelah tenggara Tiongkok yang dekat dengan wilayah perairan laut. Kontributor SurabayaPagi, Putri SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Setiap perantau datang ke Indonesia membawa kebudayaannya sendiri, termasuk juga dengan bahasa sebab Selain bahasa Mandarin, ternyata ada 4 dialek daerah Tiongkok di Indonesia yakni dialek Hokkian, dialek Teochiu, dialek Hakka dan dialek Kanton. Dalam peredarannya banyak Perantauan orang China Hokkian dan keturunannya yang telah berasimilasi sebagian besar tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Barat Sumatra. Perantauan Tionghoa yang lain adalah orang Teochiu, yang berasal dari pantai Selatan Tiongkok daerah pedalaman Shantou, bagian timur propinsi Guangdong. Tempat tinggal mereka berada di pedalaman propinsi Guangdong yang terdiri dari daerah yang bergunung kapur dan tandus. Selama berlangsungnya gelombang imigrasi mulai tahun 1850 sampai tahun 1930, orang Hakka adalah yang paling miskin diantara para perantau asal Tiongkok lainnya. Mereka bersama-sama orang Teochiu dipekerjakan di Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Saat ini orang Hakka mendominasi masyarakat Tionghoa di wilayah-wilayah tambang, seperti di Kalimantan, Sumatra, dan Bangka dan Belitung. Di sebelah barat dan selatan daerah asal orang Hakka di propinsi Guangdong tinggallah orang Kanton (Konghu). Orang Kanton terkenal di Asia Tenggara sebagai kuli pertambangan. Mereka datang merantau ke Indonesia secara berkelompok pada waktu yang sama dengan orang Hakka, namun keadaan mereka berlainan. Umumnya mereka datang dengan modal yang lebih besar, dan mereka datang dengan ketrampilan teknis dan pertukangan yang tinggi. Awalnya daerah yang pertama didatangi oleh para perantau Hokkian pada abad ke-16 adalah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kebanyakan dari mereka berjenis kelamin laki-laki; dan karena hanya ada sedikit wanita Tiongkok yang ikut pada waktu itu, maka perkawinan campur dengan wanita pribumi banyak terjadi setelahnya. Awalnya migrasi perantauan Tiongkok ke wilayah Asia Tenggara terjadi karena keadaan tekanan di negeri sendiri, yang pada waktu itu sedang mengalami masa pergolakan dan revolusi. Pada masa kolonial Belanda, semua orang Tiongkok di Indonesia secara yuridis (hukum) diperlakukan sebagai golongan yang dikenakan sistem hukum perdata yang berbeda dengan orang Indonesia pribumi. Hukum yang diberlakukan bagi para perantauan tersebut adalah hukum yang mengatur bagi orang timur asing. Pada tahun 1910 pernah ada suatu perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dan pemerintah Tiongkok (waktu itu masih bersistem dinasti Qing) yang menetapkan Dwi kewarganegaraan bagi orang Tionghoa di Indonesia, agar mereka dapat dikenakan aturan-aturan hukum pemerintah Hindia-Belanda. Keadaan ini kemudian terus berlanjut sampai Merdekanya Indonesia pada tahun 1945. Pada tahun 1949 pemerintah Belanda akhirnya mengakui dan menyerahkan kedaulatannya kepada pemerintah Indonesia secara penuh. Dengan demikian semua orang Tiongkok di Indonesia yang masih mempunyai status Dwiwarganegaraan pada waktu itu akan berubah menjadi warga Negara Tiongkok merangkap Warga Negara Indonesia. Saat Konferensi Asia Afrika (KAA) yang Pertama di Bandung pada tahun 1955, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan perjanjian dengan pemerintah Tiongkok untuk mengakhiri keadaan ini, sehingga semua orang Tionghoa di Indonesia pada saat itu harus memilih salah satu : Antara warga Negara Tiongkok (RRC) atau warga Negara Indonesia (WNI)? Untuk menjadi WNI, para perantauan ini harus bisa membuktikan dan bersumpah di pengadilan bahwa ia lahir di Indonesia, dan kemudian menyatakan juga di pengadilan bahwa ia melepaskan kewarganegaraan RRC nya. Ratifikasi atau pengesahan dari perjanjian tersebut baru selesai pada tahun 1960, sedangkan untuk implementasinya dilakukan 2 tahun setelahnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU