Oplos Elpiji di Gresik, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2018 16:40 WIB

Oplos Elpiji di Gresik, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Satreskrim Polres Gresik menyiduk dua pelaku pengoplos tabung gas Elpiji Pertamina 12 kg yang diisi dengan takaran tabung gas melon 3 kg. Kedua pelaku berasal dari Surabaya. Yaitu, Dimas Raka Satria Anugrah (23) dan Aditya Rahman (26). Kanit Pidek Satreskrim Iptu Turkhan Badri mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Menurut informasi, kegiatan produksi ilegal para tersangka dilakukan di sebuah bangunan kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik. "Bangunan kosong itu sengaja mereka sewa untuk mengoplos tabung gas elpiji," tutur Turkhan didampingi KBO Satreskrim Iptu Suparmin, Kamis (1/2/2018) kemarin. Ketika ditangkap petugas pada 30 Januari lalu kedua tersangka tengah bekerja. Keduanya pun tidak berkutik dan langsung digelandang ke mapolres. Tersangka Dimas mengaku, sebuah tabung elpiji 12 kg yang kosong mereka isi dengan gas berasal dari tabung 3 kg. "Kadang tiga atau empat tabung 3 kg untuk mengisi tabung 12 kg," aku pelaku. Dari kegiatan pengoplosan itu kedua pelaku mengeruk untung tidak sedikit. Sebab, yang mereka oplos adalah gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Setelah dioplos, sebuah tabung gas elpiji 12 kg mereka jual hanya dengan harga Rp 105.000 per tabung. Padahal di pasaran harganya mencapai Rp 135.000. Jika 1 tabung gas 12 kg diisi 3-4 tabung 3 kg, maka modal mereka berkisar 3 x harga tabung 3 kg (Rp 18.000) hanya sebesar Rp 54.000. "Dalam sehari kami bisa untung Rp 400 ribu. Sehari kami bisa produksi 13 tabung," ungkap Dimas yang berperan sebagai pemilik usaha. Dari pengakuan mereka pula, tabung gas hasil oplosan tersebut dipasarkan ke wilayah Surabaya dan beberapa toko kecil di kampung-kampung sekitar rumah produksi gas ilegal. Kegiatan ilegal itu sudah mereka lakukan sejak Nopember tahun lalu. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda setingi-tingginya Rp 60 miliar. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU