Opini Pengamat Politik terhadap Pengajuan Interpelasi DPRD pada Pemkot Sura

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Des 2018 14:30 WIB

Opini Pengamat Politik terhadap Pengajuan Interpelasi DPRD pada Pemkot Sura

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng berujung pada permasalahan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Surabaya terhadap masyaraktnya. Hal ini membuat DPRD ingin mengajukan hak interpelasi untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban pihak Pemkot atas masalah yang merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat. Hak interpelasi sendiri pernah digunakan oleh DPRD kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 2010 silam mengenai permasalahan pajak reklame. Menurut saya, sebelum diajukannya hak interpelasi lebih baik untuk membentuk pansus yang mana hasilnya akan dikaji bersama dengan DPRD. Setelah itu, hasil dari pansus akan muncul beberapa rekomendasi yang bisa mengarah pada pengajuan hak interpelasi terhadap Pemkot. Ujar Ucu Martanto S. S.IP., MA, salah satu dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga yang ditemui pada Jumat (21/12). Tidak hanya mengusulkan untuk membentuk pansus terlebih dahulu namun Ucu Martanto juga menyampaikan kesulitannya bila langsung mengajukan hak interpelasi. Interpelasi sendiri terjadi ketika ada fraksi yang mengusulkan namun kesulitannya adalah menanyakan sesuatu yang tidak punya data. Sehingga, menurut saya memang harus dibuat pansus yang memiliki data lebih konkret. Selain itu, dari hasil data tersebut dapat mengetauhi hak apa yang bisa digunakan oleh DPRD secara maksimal Tambahnya. Sebenarnya untuk hak interpelasi sendiri bisa dijalankan dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tergantung pada anggota DPRD lainnya. Apapun hasilnya bisa sebatas interpelasi, catatan, peringatan, atau justru memperkuat posisi Pemkot Surabaya. Kecenderungan masyarakat melihat bahwa interpelasi negatif namun sebenarnya tidak, karena pada dasarnya tujuan utamanya untuk membersihkan pandangan negatif. Ujar Agus Mahfud Fauzi, pengamat politik UNESA pada (21/12). Sentimen negatif terhadap interpelasi muncul dengan anggapan untuk menjatuhkan Pemerintah Kota Surabaya oleh DPRD. Namun, sebenarnya pihak DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasannya yang ingin meminta pertanggungjawaban pihak Pemkot. Hak interpelasi DPRD terhadap Pemkot sebenarnya dapat dilakukan ketika antara walikota dengan DPRD tidak memiliki titik temu. Bila Armuji, Ketua DPRD bisa menyampaikan kepada anggota mengenai permasalahan ini dengan baik maka tidak terjadi interpelasi. Namun, ketika ada fraksi di DPRD yang merasa tidak diwakilkan oleh Armuji maka dapat diajukan interpelasi Ujarnya. Pr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU