Operasi Yustisi di 2 Tempat Karaoke, Belasan LC dan Pengunjung Ditindak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Sep 2020 22:07 WIB

Operasi Yustisi di 2 Tempat Karaoke, Belasan LC dan Pengunjung Ditindak

i

Petugas mendata belasan LC dan pengunjung yang terjaring saat dilakukan operasi yustisi pada Selasa (15/9) malam.

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Selain pengguna jalan, operasi yustisi penggunaan masker juga menyasar sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan sebagainya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

2 tempat karaoke di Kecamatan Mojosari tepatnya di jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari menjadi sasaran petugas dalam operasi yustisi yang digelar Selasa (15/9) malam.

Dalam operasi tersebut melibatkan Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.

Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di dua tempat karaoke tersebut petugas menindak 20 orang yang terdiri dari 12 pemandu lagu (LC) dan 8 pria pengunjung karaoke. Mereka kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain di ruang karaoke.

Oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke itu diminta membuat surat pernyataan tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Kartu identitas mereka juga disita agar diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto besok, Rabu (16/9) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (16/9).

Dony menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung. Hal itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi. Nantinya penutupan sementara akan dikoordinasikan Satpol PP ke pelaku usaha tersebut," tegasnya.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, operasi yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan akan terus digelar di Kabupaten Mojokerto. Ia berharap operasi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol Kesehatan.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Dony.

 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU