OPD tak Sediakan Informasi Publik, Rawan Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 09:18 WIB

OPD tak Sediakan Informasi Publik, Rawan Korupsi

Solihan Arif, Wartawan Surabaya Pagi. Meski Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov, namun penyediaan informasi publik yang terbuka juga penting. Pasalnya, transparansi informasi untuk masyarakat menjadi kunci mencegah korupsi. Layanan informasi publik yang bagus mengindikasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemprov Jatim itu transparan. "Penyediaan informasi publik yang terbuka itu bisa mencegah korupsi, dia cara untuk mengontror korupsi. Kalau PPID-nya bagus menunjukkan lembaga itu transparan," ujar Suko Widodo, Ketua Pansel Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur periode 2018-2022, pada Surabaya Pagi, Kamis (21/2/2019). PPID yang dimaksud adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Menurut pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) ini, penyajian informasi publik yang bagus bagian dari upaya menuju good governance. Karenanya di era digital ini para kepala OPD maupun Biro, harus paham informasi publik, jika mereka tidak melakukan kebijakan yang sungguh - sungguh akan menimbulkan kecurigaan yang sesungguhnya. Landasan informasi publik yang bagus ini lanjut dia sudah dibangun di era Gubernur Jatim Pakde Karwo, bahkan dulu awalnya tidak semua PPID sebaik Jatim, namun kemudian percepatan selanjutnya harus dimotori oleh OPD. Karenanya peran kepala OPD maupun Biro sangat penting dalam menyuguhkan keterbukaan informasi publik ini. "Bahkan kalau bisa Kepala OPD itu harus dari PPID," seloroh Suko sembari tertawa. OPD Belum Transparan Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Ketty Tri Setyorini, melihat masih banyaknya OPD di Pemprov Jatim yang kurang transparan pada PPID-nya terkait anggaran. Menurut Ketty anggaran yang di publis ke masyarakat tidak menuntut detail. Yang penting penyajian anggaran tersebut nyata. Mulai dari Rencana Anggaran Belanja (RAB), kemudian pengadaan barang, neraca tahunan, hingga laporan penggunaan dana. Nah dalam penyajian web sebagai sarana transparasi, malah banyak OPD yang masih belum memenuhi lima pokok isi web yang wajib. Mereka kebanyakan malah menyajikan kegiatan - kegiatan OPD masing - masing. "Kesannya malah seperti persaingan kegiatan. Website kedinasan itu ada aturannya, juklak dan juknisnya jelas. Utk tambahan - tambahan boleh, tapi yang pokok dipenuhi dulu," tandasnya. Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur Sekretariat Kantor Gubernur Jawa Timur belum punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini terlihat dari belum adanya satupun Biro yang ditunjuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengisi posisi itu. "Harusnya ada, apakah itu Biro Hukum ataukah Biro Humas atau Biro yang lain. Tapi harus ditunjuk oleh gubernur melalui pergub. Pergub Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Ketua KIP Ketty Tri Setyorini saat ditemui Surabaya Pagi, kemarin. Nilai D Sementara itu dari 42 OPD Pemprov Jawa Timur 30 di antaranya dinilai buruk dalam memberikan pelayanan informasi publik. "Nilai nya D, lalu 6 dengan C dan hanya lima OPD yang nilainya A," sebutnya. Ketty mencontohkan mereka yang dapat nilai D itu di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian Dinas Perkebunan, PU Ciptakarya, Dinas Pariwisata, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, Badan Penghubung Daerah, Inspektorat Jatim serta sejumlah OPD lainnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU