Omnibus Law Perpajakan Hilangkan Rp86 T Untuk Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Feb 2020 21:06 WIB

Omnibus Law Perpajakan Hilangkan Rp86 T Untuk Negara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU)OmnibusLaw Perpajakan berpotensi mengurangi pendapatan perpajakan. Proyeksinya, jika aturan tersebut berlaku, penerimaan perpajakan bisa berkurang Rp85 triliun-Rp86 triliun. Sebelumnya, Sri Mulyani mendapat pertanyaan dari Menteri Keuangan periode 2013- 2014 Muhammad Chatib Basri mengenai dampak dari rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Itu akan dilakukan bertahap mulai 2021 hingga 2023. Lalu ia menjawab bahwa ada Rp 85 hingga Rp 86 triliun pendapatan negara yang hilang dari keringanan pajak di omnibus law. Itu dia sampaikan dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta. "Kami sudah hitungimpact langsung, kalau tax dikurangi, ada Rp 86-85 triliun pendapatan yang nggak akan masuk," kata dia Rabu (5/2/2020). Meski penerimaan menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik. "Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," jelas Sri Mulyani. Omnibus law perpajakan rencananya terdiri dari enam kluster. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/1) sore. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan (draft) RUU omnibus law perpajakan.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU