Omnibus Law, Penentuan Objek Cukai Baru Tak Perlu Lewat DPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Feb 2020 19:02 WIB

Omnibus Law, Penentuan Objek Cukai Baru Tak Perlu Lewat DPR

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam RUU Omnibus Law, Pemerintah berencana untuk mempermudah proses penambahan barang kena cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim penambahan objek cukai ke depannya tidak perlu lagi restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, pengaturan tersebut sudah disetujui oleh dewan melalui UU omibus perpajakan. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan implementasi objek cukai baru nantinya cukup menerbitkan peraturan pemerintah (PP). "Iya, jadi mungkin kalimatnya, kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," kata Heru di kantor DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Kementerian Keuangan sendiri sudah menyerahkan draft dan naskah akademik UU omnibus law perpajakan kepada DPR. Tahap selanjutnya, pemerintah tinggal menunggu waktu pembahasan UU yang dikenal sebagai sapu jagat ini bersama pihak parlemen. Heru menceritakan dalam UU omnibus law perpajakan ini sudah terdapat izin prinsip penambahan objek cukai yang nantinya akan diberlakukan oleh DJBC. Jika DPR menyetujui UU tersebut maka izin penambahan objek pajak pun sudah didapat pemerintah. Sejauh ini objek cukai baru tersebut seperti plastik, karbon, dan minuman manis dalam kemasan. Menurut Heru, pihaknya juga sudah memiliki kajian dari masing-masing objek cukai baru ini. "Pada prinsipnya, dengan omnibus law itu kita minta persetujuan melalui omnibus law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui, ini bisa langsung diturunkan dalam PP," ujarnya. Meski demikian, kata Heru, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan tetap melakukan pembahasan dengan DPR dalam hal ini Komisi XI karena setiap sumber penerimaan negara yang baru akan disampaikan dalam APBN. Ibaratnya, kata Heru UU omnibus law adalah satu aturan untuk yang mencakup seluruhnya. "Iya, izin prinsipnya saja yang diberikan," ungkap dia.jk04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU