Omnibus Law Ciptaker Ikuti Hierarki Kontitusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 20:41 WIB

Omnibus Law Ciptaker Ikuti Hierarki Kontitusi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Proses penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengikuti koridor dan hierarki konstitusi. "Tentu ini sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas," ungkapnya saat menghadiri CNBC Indonesia Outlook 2020, Rabu (26/2). Airlangga menegaskan dalam keterangan resminya jika RUU Ciptaker salah satunya bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. Tak hanya itu, hal tersebut juga bisa dicapai melalui peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut RUU Ciptaker berasaskan pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia. "Untuk itu Presiden mendorong melalui dua track, yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja," tuturnya. Sementara itu, kepastian hukum dilakukan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundangan dengan pelaksanaannya. Dengan RUU Ciptaker, pemerintah juga ingin mewujudkan kemudahan berusaha agar mampu mendorong peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM. Ujung-ujungnya, perekonomian Indonesia akan semakin kuat.jk04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU