Oknum OJK di Kasus Jiwasraya Ditelusuri Jaksa Agung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 09:05 WIB

Oknum OJK di Kasus Jiwasraya Ditelusuri Jaksa Agung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Dugaan keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditelusuri oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Dia mengatakan pihaknya tengah fokus meneliti 55 ribu transaksi saham aneh di Jiwasraya saat ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung perlu memanggil pihak OJK untuk meminta keterangan terkait lemahnya pengawasan yang dilakukannya.
Menyikapi hal itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum OJK tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi di Jiwasraya tidak akan terjadi apabila pengawasan OJK dilakukan dengan baik dan benar.
Saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami barang sitaan yang diambil dalam penggeledahan terkait kasus Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengatakan pihaknya perlu memastikan apakah barang itu milik tersangka atau bukan. Hari menjelaskan penyidik masih melakukan kloning IP pada dokumen yang diambil.
Pada penggeledahan pekan lalu, Kejagung menyita dua unit mobil, sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Terkait sertifikasi tanah, ia menyampaikan hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyitaan barang tak bergerak.

Selain terhadap barang-barang tersebut, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi. Dalam perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka. Kejagung juga telah memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro. Rinciannya 84 bidang tanah di Lebak dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU