Oknum DPRD Lumajang Disomasi Minta Aset Dikembalikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jun 2020 18:16 WIB

Oknum DPRD Lumajang Disomasi Minta Aset Dikembalikan

i

Kuasa hukum Amari, Mahmud SH.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa Hukum dari H. Amari, Mahmud SH melayangkan somasi pada oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR. Ia meminta TR mengembalikan aset milik H. Amari, yang sebelumnya dikatakan untuk membayar ganti rugi dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

“Saya diminta oleh H. Amari, mengambil semua aset, meminta supaya dikembalikan yang sudah diserahkan ke Pak TR,” katanya pada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Melly Goeslow Somasi 67 Akun Pengiklan Obat Pelangsing yang Catut Fotonya

Dia menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari somasi ini. Pertama, Ia masih bingung posisi TR dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. “Itu kan ditangani oleh TR, saya juga bingung, TR posisinya dimana? Di satu sisi kita semua tahu beliau anggota dewan,” ucapnya.

“Di lain tempat   katanya mendapat kuasa dari Direktur PT Bumi Subur, Pak Hendra. Di sisi lain, katanya mau bantu H. Amari menyelesaikan persoalan ini. Saya bingung posisi beliau ini dimana, anggota dewan kah, kemudian mewakili perusahaan kah, atau mewakili H. Amari, ini tidak jelas,” lanjutnya.

Kuasa hukum menegaskan, dari ketidakjelasan sejak awal ini, kliennya sudah merasa sangat dirugikan. Misalnya, dulu TR berjanji akan membantu menyelesaikan perkara dugaan pencurian udang tersebut. Serta berani menjamin perkara itu tidak jalan.

“Berarti selesai secara kekeluargaan di Polres, dan sampai hari ini ternyata janjinya tidak sesuai. Karena kemarin ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi, nah ni kan sebagai indikasi bahwa pekara jalan terus. Sedangkan H. Amari sudah mengeluarkan sejumlah uang atau aset. Sudah tidak sesuai dengan janjinya,” terangnya.

Tetapi, kata dia, dari perhitungan Amari, Ia mengalami rugi banyak.

“Dari mobil Yaris itu dulu dibeli Pak Aman, adiknya H. Amari, seharga Rp 225 juta, dan sudah masuk uang Rp 125 juta. Akan tetapi ketika diserahkan ke TR, itu hanya dihargai Rp 75 juta, ini sudah rugi Rp 50 juta,” katanya.

Baca Juga: Kejati Jatim Selamatkan Miliaran Rupiah Keuangan Negara Kasus Korupsi

“Kemudian, sebidang tanah, yang dulu, atau 3 tahun lalu dibeli Rp 1,3 miliar. Kalau misalnya dijual sekarang, Rp 1,5 miliar mungkin laku. Akan tetapi saat diserahkan ke TR, katanya dibeli sendiri, itu hanya dihargai Rp 1 miliar. Coba bayangkan berapa ruginya Pak Amari itu. Ditambah lagi jaminan sebidang tanah sebesar Rp 675 juta. Ini gak jelas untuk apa,” ucapnya.

Di sisi lain , kenapa harus menarik semua aset Amari dari TR, Mahmud menegaskan, selama ini Amari tidak pernah menerima tanda bukti penyerahan apapun. “Baik sejumlah uang, penyerahan sebidang tanah, penyerahan jaminan, tidak ada itu,” terangnya.

“Misal uang tunai Rp 425 juta sudah diserahkan ke TR. Itu tidak ada tanda bukti penerimanya. Apakah sudah diserahkan ke Pak Hendra selaku Direktur PT Bumi Subur, atau diserahkan ke penyidik, pakai uang titipan, ini tidak jelas. Atau mungkin masih disimpan sendiri oleh TR, ini H. Amari tidak tahu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, waktu yang diberikan pada Amari untuk membayar kerugian tersebut dinilai terlalu singkat. Amari harus membayar sekitar Rp 4 miliar hanya dalam kurun waktu 2 bulan saja.

Baca Juga: Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Berhasil Selamat Aset Senilai Rp 28 Miliar

 “Misalnya, ketentuannya, sebelum lebaran itu sudah harus mengembalikan Rp 2 miliar, setelah lebaran yang Rp 2 miliar atau Rp 1,8 miliar. Ini harus diselesaikan pada akhir bulan juni,” kata dia.

Masih kata Mahmud manyampaikan, ada juga perbedaan perlakukan pada Amari dalam perkara dugaan pencurian udang ini. “Maksud saya begini, ini kan dugaan kasus pencurian, akan tetapi barangnya itu dijual, katanya tidak ada kejahatan penadah. Loh padahal dari segi kecurigaan, perusahan tidak penah jual ecer pada masyarakat sekitar,” tegasnya.

Jadi kan lucu, Pak amari diduga melakukan pencurian, tapi barangnya dijual secara sah. Padahal kan masyarakat sekitar tahu, bahwa yang berhak menjual itu hanya perusahaan. Apalagi ini sampai senilai katanya Rp 15 miliar. Ini kan kan luar biasa,” pungkasnya. (Lim)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU