Oknum Bonek Dijerat Pasal UU ITE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2018 01:33 WIB

Oknum Bonek Dijerat Pasal UU ITE

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jhenerly Simanjuntak (38), terdakwa kasus ujaran kebencian yang menggerakkan massa bonek untuk melakukan bentrok dengan pesilat PSHT menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2017). Dalam kasus ini Jhenerly dijerat UU ITE. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menjelaskan, terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar kelompok masyarakat tertentu. Atas perbuatannya terdakwa Jhenerly Simanjuntak didakwa Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujar jaksa Siska. Usai dakwaan dibacakan, ketua majelis hakim Sifaurosidin lantas bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan). Namun terdakwa melalui kuasa hukumnya yaitu Dio Advent langsung menolaknya. Kami tidak akan mengajukan eksepsi, kata Dio kepada hakim Sifa. Perkara ini berawal saat terdakwa bersama teman-temannya mendatangi rumah milik Mochammad Samsul Bachri yang berlokasi di Jalan Raya Tuban, Surabaya pada 9 September 2017. Kedatangan terdakwa bersama-sama temannya di rumah Samsul Bachri untuk menggelar acara syukuran atas kemenangan Persebaya. Pada saat berada di rumah Samsul Bachri itulah, terdakwa mendapat kiriman foto-foto yang memperlihatkan banyaknya Bonek yang pulang nonton sepakbola dari Gelora Bung Tomo Surabaya dipukuli oleh anak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Usai melihat foto-foto tersebut, terdakwa melakukan mengupload postingan status dengan kalimat: Lek koen rumongso BONEK..lek koen rumongso loroh ati ndelok dulur2mu digepuki karo pendekar2 PSHT mau,, ayoo nglumpuk ng pom bensin balongsari saiki.. Tak enteni dulur..gak usah ngenteni bales meneh di Facebook dengan akun JONERLY SIMANJUNTAK dan di Tweeter dengan akun @JONERLIAR. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU