OJK Tertibkan Produk Investasi di Bank

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 20:44 WIB

OJK Tertibkan Produk Investasi di Bank

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait penjualan produk investasi di perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan hal tersebut. Keputusan tersebut diambil tak lepas dari masalah gagal bayar produk JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan melalui perbankan (bancassurance). Pihaknya akan membatasi penjualan produk investasi melalui perbankan. "Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan, akan diluruskan ke depan, mana yang boleh dijual di bank," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2). Menurutnya, bank yang menjual produk jenis proteksi akan diperbolehkan. Akan tetapi, OJK bakal menyeleksi investasi yang boleh dijual melalui bank. "Kami akan menata mana yang boleh dan tidak boleh dijual lewat bank," ungkapnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada iming-iming jaminan imbal hasil tetap dari produk reksa dana. Wimboh menegaskan, jaminan imbal hasil tersebut tidak akan ada di pasar modal. "Kami imbau masyarakat, tidak akan bisa ada jaminan tetap dalam produk reksa dana," ucapnya dia. Sementara itu, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menyambut baik rencana OJK tersebut. Ia menyebutkan perbankan sepatutnya sangat selektif dalam menjual produk-produk investasi. "Kami kan juga membatasi sekali kalau mau menjual produk ke nasabah, kami pilih-pilih, kami harus yakin," kata Jahja. Sebelumnya, permasalahan Jiwasraya sempat menjadi sorotan masyarakat. Kemelut perseroan asuransi tertua di Indonesia itu mencuat dari kasus gagal bayar produk JSSaving Plan. Jiwasraya kemudian menunda pembayaran klaim nasabah jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar. Hal itu dilakukan karena keuangan perusahaan bermasalah.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU