OJK Rancang Aturan Baru Soal Modal Bank Umum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2020 20:30 WIB

OJK Rancang Aturan Baru Soal Modal Bank Umum

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya masih menyusun ketentuan soal peningkatan modal bank umum. Sebelumnya, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menargetkan jika calon baleid ini bisa terbit pada akhir Januari. Belum terbit, saat ini kami masih prosesrule making rule, kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarotdilansir Kontan.co.id, Senin (3/2). Asal tahu, dalam ketentuan baru ini, OJK bakal menetapkan modal minimum bank umum minimum Rp 1 triliun. Secara bertahap batas minimum ini bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Adapun sejumlah sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) bakal dikenakan untuk bank yang tak sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut. Sejumlah bank bermodal mini anggota bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 sebelumnya kepada Kontan.co.id mengaku tengah menyiapkan aksi penambahan modal untuk mematuhi ketentuan anyar ini. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Yudy Renaldy juga menyatakan hal serupa. Perseroan berkomitmen untuk menambah modal entitas anaknya yaitu PT Bank BJB Syariah yang masih berada di BUKU 1. Kalau tidak salah untuk BPD kan punya waktu sampai 2024. Namun kami juga masukan dalam RBB (rencana bisnis bank) terkait penambahan modal ke BJB Syariah yang sekarang masih BUKU 1 dengan modal inti Rp 669 miliar agar tidak turun BUKU, dan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, katanya pekan lalu.JK06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU