OJK Perpanjang Masa Likuidasi Minna Padi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Feb 2020 20:38 WIB

OJK Perpanjang Masa Likuidasi Minna Padi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) telah dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 18 Mei 2020. Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah. "Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yangdilansir CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020). Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Tak hanya itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual. Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.jk04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU