OJK Perketat Investasi di Perusahaan IKNB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 19:02 WIB

OJK Perketat Investasi di Perusahaan IKNB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Untuk menurunkan risiko rugi investasi di perusahaan-perusahaan di industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan memperketat penempatan investasi di perusahaan tersebut. Pengetatan ini menyusul munculnya temuan kerugian yang dialami oleh dua perusahaan pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan juga PT Asabri (Persero) kendati Asabri tidak di bawah pengawasan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dari aturan yang sudah ada saat ini akan dilakukan pengkajian ulang mengenai aturan penempatan portofolio investasi untuk perusahaan asuransi. Jika perlu akan dilakukan pengetatan penempatan di saham-saham dan reksa dana. "Ketentuan-ketentuan itu memang harus ada kita lihat kembali apakah yang sudah ada perlu diperketat. Kalau sudah ada, perlu diperketat atau perlu diperjelas," kata Wimboh di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020). Dia menyebutkan, langkah ini merupakan upaya dalam melakukan pengawasanrisk base terhadap perusahaan di dalam kelompok IKNB ini. Selain bakal memperketat investasi tersebut, menurut Wimboh, nantinya juga akan merubah sistem pelaporan yang selama ini sudah dilakukan menjadi lebih detail. OJK juga akan memerintah perusahaan-perusahaan ini untuk melaporkan posisi instrumen investasi yang digunakan untuk penempatan dana nasabah dari perusahaan. "Semuanya [termasuk instrumen saham dan reksa dana] itu kan part daripada kita risk base supervision. Jadi semua posisi eksposurnya di investasi, baik di saham maupun reksa dana harus dilaporkan secara detail kepada otoritas," imbuh dia. Menurut Wimboh, laporan neraca tersebut harus disampaikan kepada OJK tiap bulan untuk meminimalisasi masalah yang timbul saat ini. "Tentunya dengan laporan-laporan kita akan bisa melihat, mungkin selama ini beberapa lembaga asuransi atau IKNB kita sudah bisa melihat karena memang apa lagi sudah menjadi konsumsi publik bahwa ada permasalahan, tanpa laporan sudah kita lihat," terangnya. Pengawasan terhadap asuransi sosial Asabri tak dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015. Kendati demikian, OJK tetap melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut kendati tak dapat memberikan rekomendasi apapun. "Ini ditunggu saja, tentunya sedang kita bekerja bersama lembaga terkait yang mengawasi Asabri. Jadi, ini ada PP yang melakukan pengawasan eksternalnya dilakukan oleh beberapa instansi, OJK tidak termasuk dalam melakukan pengawasan sebagai pengawas eksternalnya Asabri," katanya. Berdasarkan PP Nomor 102, disebutkan dalam pasal 54 bahwa pengawasan Asabri dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Adapun pengawasan eksternal asuransi ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI; Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU