OJK Mendapat Kewenangan Merger Bank Bermasalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:09 WIB

OJK Mendapat Kewenangan Merger Bank Bermasalah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona. "Dalam kondisi emergency ini harus cepat sehingga kami sampaikan dalam draf Perppu bahwa OJK diberikan kewenangan untuk merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal tanpa menunggu hitungan bulan," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Wimboh Santoso melalui konfrensi video KSSK, Rabu (1/4/2020). Wimboh menjelaskan, dalam kondisi normal, pengawasan insentif terhadap bank yang bermasalah membutuhkan waktu 9 bulan. Menurutnya, hal itu terlalu lama sehingga berimbas terhadap sentimen negatif masyarakat terhadap perbankan. Oleh sebab itu, dalam perppu, OJK diberi keleluasaan untuk bertindak tanpa menunggu waktu yang lama. "Perundang-undangan kita yang sekarang sangat restriktif sehingga kita harus melakukan action untuk menghadapi kondisi-kondisi yang tertentu," katanya. Dijelaskan kembali, dalam kondisi waktu 9 bulan, pemegang saham bank masih mempunyai ruang untuk mencari investor. Namun, OJK menilai waktu proses tersebut terlalu berlarut-larut. Karenanya perlu tindakan cepat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU