OJK Jelaskan Kronologi Kasus Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 17:22 WIB

OJK Jelaskan Kronologi Kasus Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kronologi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK mencatat, poin krusial yang menyebabkan masalah Jiwasraya antara lain memberikan jaminan imbal hasil (guarantee return) yang tinggi yang telah dilakukan bertahun-tahun. Diungkapkan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank Muhammad Ichsanudin bahwa kasus yang melanda Jiwasraya ini sangatlah pelik dan akan berlangsung cukup lama. "Sejak krisis moneter tahun 1997 dan 1998, pembinaan dan pengawasan industri asuransi mewajibkan risk based capital atau RBC atau rasio solvabilitas," terang Ichsanudin, dalam salah satu acara talkshow di televisi swasta nasional, Selasa (7/01/2020). Saat ini, rasio kecukupan modal Jiwasraya atau Risk Based Capital (RBC) minus hingga 850%. RBC adalah rasio solvabilitas yang menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, di mana semakin besar maka makin sehat pula kondisi finansialnya. Angka ini jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120%. Dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan untuk mencapai nilai RBC sampai 120%, dibutuhkan dana sebesar Rp 32,89 triliun. Dirinya menambahkan jika puncaknya terjadi kala Jiwasraya mengalami gagal bayar atas produk JS Saving Plan pada 1 Oktober 2018. Manajemen tidak mampu membayar polis asuransi JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Ichsanuddin menuturkan, selaku otoritas yang mengawasi Jiwasraya, OJK sudah memanggil direksi Jiwasraya pada April 2018 untuk mendiskusikan jalan terbaik mengenai masalah Jiwasraya. "Pertemuan ini bukan konteks solvensi yang jadi viral, tapi penerimaan premi yang turun drastis," katanya menjelaskan. Dampak yang ditimbulkan dari kasus ini pun membuat stakeholder ikut turun tangan mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabar terbaru, BPK menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait kasus Jiwasraya. BPK segera akan melakukan audit investigasi terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut yang memiliki gagal bayar polis mencapai Rp 12,4 triliun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU