OJK Hentikan Sementara Izin Baru Fintech

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 20:28 WIB

OJK Hentikan Sementara Izin Baru Fintech

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial ataufinancial technology (fintech)dihentikan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hinggasaat ini, sudah ada 164 fintech yang terdaftar di OJK dan baru 25 yang mendapatkan izin. OJK belum membuka pendaftaran izin lagi untuk sementara. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu bagi otoritas menyempurnakan sistem pengawasan industri keuangan yang tergolong baru ini. "Harus disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor OJK, Wisma Mulia, Jakarta, Senin (24/2/2020). Penyempurnaan sistem pengawasan kata dia, perlu dilakukan lantaran banyak aduan setiap harinya yang masuk ke OJK terkait fintech. Apalagi, saat ini telah berkembang industri pinjam online atau peer to peer lending yang menuntut pengawasan ekstra. "Yang perlu dipahami, ini kita bukan ingin menghambat orang mau berusaha. Tapi kan kita ingin membuat orang yang berusaha itu berusaha dengan baik," sambung Riswinandi. Adapun penyempurnaan sistem pengawasan yang dimaksud, salah satunya terkait sistem layanan informasi keuangan (SLIK). SLIK fintech ini, lanjut Riswinandi, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman. "Saat ini antar fintech itu nggak bisa komunikasi satu sama lain. Maksudnya kalau ada nasabah yang pinjam di satu fintech, fintech lainnya nggak tahu. Jadi satu nasabah bisa pinjam di 20 fintech sekaligus," tuturnya. Dengan adanya SLIK ini diharapkan hal serupa bisa dicegah sehingga bisa melindungi masyarakat juga pelaku usaha fintech itu sendiri. "Jadi kalau nanti ada pengajuan itu ketahuan, si nasabah ini sudah punya pinjaman di mana? Riwayat pinjamannya bagaimana dan seterusnya," tegasnya.jk06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU