OJK Finalisasi Produk Hukum Leasing dan Perbankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 21:23 WIB

OJK Finalisasi Produk Hukum Leasing dan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan ( leasing), termasuk dengan asosiasinya. Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. "Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar, Sabtu (28/3/2020). Sekar menuturkan, nantinya langkah-langkah lanjutan itu akan menentukan debitur mana saja yang mendapat keringanan. Sebab, tidak semua debitur akan mendapat keringanan. "Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar. Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona. Bila disetujui, debitur akan mendapat restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing, yakni 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. Ia menambahkan, bagi debitur tidak perlu berbondong-bondong mendatangi leasing maupun perbankan. Pasalnya, mereka pasti akan menginformasikan tata cara pengajuan melalui media elektronik maupun online. "Melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi bank/leasing tersebut. Masyarakat agar menghubungi bank/leasing melalui kanal komunikasi tersebut," ucapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU